DETEKTIF SQUAD.COM
KOLAKA–Sulteng,– detektifsquad.comĀ Dugaan penganiayaan terhadap seorang warga berinisial MF usai dijemput dari lokasi kerja PT Master Pancang Pondasi (MPP) di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, mendapat sorotan tajam dari Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. Pakar hukum internasional sekaligus ekonom tersebut meminta aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas seluruh rangkaian peristiwa secara transparan dan berimbang.
Sorotan tersebut mengarah pada kronologi peristiwa yang dimulai dari dugaan pencurian solar, prosedur penjemputan MF oleh oknum aparat, hingga dugaan penganiayaan yang dialami korban sepanjang perjalanan menuju mes pengamanan.
Sutan menegaskan bahwa dalam sistem hukum di Indonesia, segala bentuk tindakan main hakim sendiri (vigilante) tidak dapat dibenarkan oleh alasan apa pun.
āKalau ada dugaan main hakim sendiri atau penganiayaan, tetap tidak dibenarkan secara hukum. Apa pun alasannya, penganiayaanābaik ringan maupun beratāharus diselesaikan melalui mekanisme hukum resmi yang berlaku di negara kita,ā tegas Sutan saat dikonfirmasi insan pers dari kantornya di kawasan Cijantung, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Dugaan Pencurian Solar Butuh Pembuktian Material
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa ini berawal dari klaim dugaan pencurian solar pada Sabtu (8/8/2026) di area operasional PT MPP, Desa Oko-Oko. Namun, dugaan tersebut hingga kini dinilai belum didukung oleh barang bukti material yang sah di mata hukum.
Penetapan status terduga terhadap MF dinilai memunculkan sejumlah pertanyaan substansial terkait pembuktian:
Berapa volume solar yang dinyatakan hilang dan bagaimana kronologi ditemukannya kehilangan tersebut?
Apakah sudah ada laporan resmi ke kepolisian (LP), rekaman CCTV, atau saksi mata yang melihat langsung kejadian tersebut?
Apa keterkaitan langsung antara MF dengan dugaan kehilangan solar tersebut?
Kronologi Penjemputan dan Indikasi Kekerasan
Sehari berselang, Minggu (9/9/2026) sekitar pukul 13.15 WITA, MF dijemput dari lokasi kerja PT MPP oleh tiga orang yang diduga oknum anggota Brimob. Penjemputan ini menyisakan persoalan keabsahan prosedur hukum (due process of law).
Pengamat hukum mempertanyakan legalitas penjemputan tersebut, termasuk keberadaan surat perintah tugas, legal standing oknum penjemput, serta kualifikasi status MF saat dijemputāapakah sebagai saksi, terlapor, atau bentuk pengamanan lainnya.
Kondisi kian krusial lantaran timbul dugaan tindakan kekerasan fisik. MF dilaporkan mengalami pemukulan beruntun di dalam kendaraan selama perjalanan sejauh 14 kilometer menuju mes pengamanan.
Tak berhenti di situ, setibanya di mes pengamanan sekitar pukul 13.30 WITA, MF diduga kembali mengalami penganiayaan yang melibatkan sekitar delapan personel lainnya.
Penanganan Dua Perkara Secara Terpisah
Menanggapi kerumitan kasus ini, Prof. Sutan Nasomal meminta Kapolda Sulawesi Tenggara untuk turun tangan dan menginstruksikan Kapolres Kolaka agar melakukan penyelidikan serta penyidikan secara objektif.
Ia menggarisbawahi bahwa penyidik harus memisahkan dua peristiwa hukum tersebut secara tegas:
Dugaan Tindak Pidana Pencurian Solar: Harus dibuktikan melalui mekanisme penyidikan formal, keberadaan barang bukti, dan saksi-saksi.
Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan/Kekerasan: Harus diusut tuntas melalui pemeriksaan visum et repertum (medis), klarifikasi saksi di lokasi, serta uji materiil kendaraan dan rekaman CCTV di sekitar mes pengamanan.
āDua perkara ini tidak boleh dicampuradukkan. Dugaan pencurian tidak bisa dijadikan pembenar atas tindakan kekerasan, begitu pula sebaliknya. Hukum harus tegak lurus berdasarkan bukti, bukan asumsi,ā pungkas Sutan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan verifikasi independen serta mengonfirmasi pihak PT MPP, jajaran Polres Kolaka, dan Satuan Brimob daerah setempat guna mendapatkan klarifikasi resmi secara berimbang (cover both sides).-(Red-MDS)
Tim/Red/Reporter: Tirto
Editor: Gawingto
Sumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. (Pakar Hukum Internasional & Ekonom)

