DETEKTIF SQUAD.COM
BREBES–Jateng,–detektifsquad.com Pelaksanaan kegiatan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Cibuniwangi, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, menjadi sorotan warga setempat. Proyek pekerjaan pengairan tersebut disinyalir tidak sesuai dengan spesifikasi dan standar teknis yang ditentukan, Senin (10/8/2026).
Tokoh masyarakat peduli pembangunan Desa Cibuniwangi berinisial KM menyampaikan bahwa kualitas fisik pekerjaan irigasi tersebut memprihatinkan. Penggunaan material yang dinilai kurang layak dikhawatirkan membuat bangunan irigasi pertanian tersebut tidak tahan lama.
“Kami sangat menyayangkan jika pengerjaannya terkesan asal-asalan. Anggaran yang digunakan berasal dari uang negara yang diperuntukkan bagi kesejahteraan petani,” ujar KM kepada media.
Kondisi tersebut memicu kekhawatiran para petani setempat yang menggantungkan ketersediaan pasokan air pada saluran irigasi baru tersebut. Pihak penyelenggara program, dalam hal ini Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), diharapkan dapat melakukan peninjauan dan memberikan penjelasan teknis terkait pelaksanaan proyek di lapangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media Detektifsquad.com, pengerjaan P3-TGAI di lokasi tersebut dilaksanakan oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) “Lancar” Desa Cibuniwangi yang diketuai oleh oknum berinisial KM.
Saat tim media melakukan peninjauan langsung ke lokasi kegiatan P3A Lancar di Desa Cibuniwangi, ditemukan indikasi penggunaan material batu cadas yang rapuh serta penggunaan pasir ladu dengan kadar lumpur tinggi. Selain itu, pada pasangan dinding drainase diduga tidak tertanam pasangan pondasi yang memadai serta ketebalan pasangan diduga belum memenuhi standar teknis.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Cibuniwangi, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), P3A Lancar, maupun pihak BBWS Cimanuk Cisanggarung belum memberikan keterangan atau konfirmasi resmi terkait temuan tersebut.
Demi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan prinsip keterbukaan informasi, media Detektifsquad.com tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.-(Red-MDS)
Reporter: Rino
Editor: Tr
#brebesberes

