DETEKTIF SQUAD.COM
JAKARTA — detektifsquad.com Beredarnya video viral berdurasi 2 menit 11 detik yang memperlihatkan kondisi tertekan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Tangerang, Banten, bernama Sumiati (46) di Libya mendulang keprihatinan publik. Kasus ini memicu desakan agar pemerintah pusat segera melakukan intervensi penyelamatan.
Melalui saluran telepon seluler di kantornya di bilangan Cijantung, Jakarta, praktisi hukum Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.E., S.H., M.H., menegaskan bahwa perlindungan hak asasi manusia warga negara di luar negeri merupakan kewajiban konstitusional negara.
”Apapun penyebab masalah pekerja kita di Libya maupun di negara tetangga lainnya, Pemerintah RI wajib menyelamatkan warganya, terutama menyangkut hak asasi manusia. Kita berharap Presiden Prabowo Subianto segera memerintahkan Kemenlu bersama Kemenaker atas nama negara berangkat ke Libya untuk membela dan memulangkan warga yang teraniaya di sana,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat merespon pertanyaan sejumlah Pemimpin Redaksi media massa pada Senin (10/8/2026).
Fakta dan Pengakuan Korban dalam Video
Berdasarkan rekaman video yang beredar di grup komunitas warga Tangerang (“GAMATA”) pada Minggu (9/8/2026), Sumiati yang berasal dari Kampung Kebon Cau RT 011/003, Desa Kosambi, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, membeberkan sejumlah masalah penempatan kerja yang dialaminya:
- Indikasi Penipuan Agen Penyalur: Awalnya dijanjikan bekerja di Turki dengan iming-iming gaji USD 350 per bulan, namun secara sepihak dialihkan ke Libya dengan janji gaji USD 300.
- Penahanan Gaji: Mengaku sudah 4 kali berpindah majikan tetapi belum pernah menerima gaji secara langsung, karena pembayaran diduga ditarik oleh pihak agen.
- Eksploitasi dan Intimidasi: Menerima beban kerja fisik yang berat seorang diri di rumah besar, serta mendapatkan ancaman dikembalikan ke kantor agen jika hasil pekerjaannya dianggap tidak bersih.
Perlunya Pengusutan Tuntas dan Verifikasi Resmi
Sumiati secara terbuka menyampaikan permohonan bantuan kepada Presiden RI, Pemerintah Provinsi Banten, hingga Pemkab Tangerang agar dirinya segera dievakuasi kembali ke Indonesia.
Meskipun informasi penempatan dan dugaan pelanggaran hak PMI ini bersumber dari rekaman video pengakuan korban yang memerlukan verifikasi tingkat lanjut oleh BP2MI dan KBRI terkait, pihak berwenang didesak untuk tidak tinggal diam. Langkah penelusuran terhadap agen penyalur yang memberangkatkan Sumiati harus segera dilakukan guna memastikan keselamatan fisik korban dan penegakan hukum bagi pihak yang bertanggung jawab.-(Red-MDS)
Tim/Red/Reporter: Tirto
Editor: Maliy
Narsum: Prof. Dr. KH. SUTAN MASOMAL.SE. SH. MH

