

PENDAHULUAN Didasari pemikiran-pemikiran yang berorientasi dapat ikut membantu mencerdaskan kehidupan masyarakat dengan Sumber Daya Manusia ( SDM ) yang kami miliki melalui informasi yang dituangkan dalam berita-berita yang tentunya mengedepankan pemberitaan yang berimbang ( Cover Both Sides ) dan bertanggung jawab sesuai ( KODE ETIK JURNALISTIK ) Sehingga dalam penyajian berita ke Masyarakat baik dan kualitas isi dari pemberitaan menjadi semakin bermoral dan dapat dipertanggungjawabkan.
1. Visi (Visi)
VISI : Media detektifsquad.com – “Menjadi media online terdepan dalam menyajikan informasi investigatif dan berita terkini yang cepat, akurat, presisi serta berimbang, dan berwawasan kebangsaan, mendorong terciptanya masyarakat yang kritis dan berintegritas.”
2. Misi (Misi)
MISI : Media detektifsquad.com- Menyajikan Pemberitaan Berbasis Fakta, Melakukan riset yang mendalam dan verifikasi ketat untuk menyajikan berita yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, terutama pada isu-isu krusial seperti hukum, politik, dan keamanan (TNI/POLRI). Mengungkap Isu Publik dengan Pendekatan Investigatif. Secara aktif menggali dan mengungkap fakta-fakta tersembunyi serta permasalahan sosial, birokrasi, dan daerah yang berdampak luas bagi masyarakat. Kami menjunjung Tinggi Hak azasi manusia dan Etika Jurnalistik.


Cont Redaksi : +62 813 6459 4333. 0857 1426 6333. Cont Person : 0811 8419 260.
Perizinan PSE Kementerian Kominfo /Komdigi RI File Pdf
————————————————————–
https://detektifsquad.com https://ptbrajamustimediasquad@gmail.com


KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA TENGAH. File Pdf
Terdaftar di PSE Kementerian Kominfo Komdigi RI, Ombudsman RI. File Pdf
PENGGUNGJAWAB REDAKSI
Prof. Dr. KH. SUTAN MASOMAL. SE. SH. MH. PhD
PENASEHAT HUKUM
1. Prof. Dr. KH. SUTAN MASOMAL. SE. SH. MH. PhD
2. AGUS DWI NUGROHO. SH
PIMPINAN REDAKSI S. TIRTO. A. BD 
WAKIL PIMPINAN REDAKSI. REZA AKHLIF NIZAMI. SH

KH. RUMONO ASWAD.
DEWAN REDAKSI

DEWAN REDAKSI
Drs. H. WASTAM

H. JAUHARI IDRIS DEWAN REDAKSI

SAIFUL BAHRI. S.I.P.
DEWAN REDAKSI

NURDIN ALIANDI. DEWAN REDAKSI

H. RODIYANTO. Spdi
DEWAN REDAKSI
STAF REDAKSI
ABDUL MALIY AL FATAH

KARSONO STAF REDAKSI

DEDI SUNARTO STAF REDAKSI

SLAMET GEMBIRA DEWAN REDAKSI

TRISNO HARJO. STAF REDAKSI
SUYATNO. STAF REDAKSI
SOLO JATENG

SIS. STAF REDAKSI

ASEP SOFARI STAF REDAKSI

GAWINGTO STAF REDAKSI

SAMSUS STAF REDAKSI
JK PRANOTO STAF REDAKSI

AHMAD SERIP STAF REDAKSI

WITONO KA-BIRO BREBES

RINO NURIMAN WARTAWAN BREBES

ROJIUN WARTAWAN

DEPI TRI SANTOSO
KA-BIRO BANJAR NEGARA 
IBNU KHUSEIN IBROHIM
KA-BIRO WONOSOBO JA-TENG

AA. SARIPUDIN. WARTAWAN

MOHAMAD YUSUF KA-BIRO JOMBANG

JUMINTO
WARTAWAN LINTAS NASIONAL

KA-PERWIL – PROVINSI JAMBI
AHMAD SIDIK

EDY SUSANTO
WARTAWAN LIPUTAN NASIONAL

Puji Sudirman Wartawan Nasional
Konsultan Pengembang. S. TIRTO. A. BD
Wartawan Liputan Nasional. AGUS DWIN
Kaperwil Jawa tengah AKTIVIS JURNALIS MBAH ROJI’UN
TEGAL KOTA
IMAM
Pemalang
Pekalongan.
Semarang
Sragen. DWI PUJI ASTUTI. SE
Indramayu SAMSUS.
Jakarta.
JUMINTO
Banten
Bekasi SAIFUL BAHRI. S.I.P
Bandung.
Karawang
Medan
Makassar
Solo
Surabaya
Wartawan lintas Sumatra
PERHATIAN Redaksi meminta kerja sama dari seluruh instansi, baik Pemerintah Sipil, TNI, Polri, Pengadilan Negeri, Kejaksaan, Swasta, maupun instansi lainnya. Apabila ditemukan oknum wartawan yang mengatasnamakan atau menyalahgunakan kewenangan Media DETEKTIF SQUAD.com dan melakukan perbuatan melanggar hukum, mohon untuk segera ditindak tegas dan dilaporkan kepada pihak berwajib. Redaksi tidak bertanggung jawab atas segala perbuatan yang dilakukan oleh oknum tersebut.
Email Redaksi https://www.detektifsquad.com
Email perusahaan ttps://www.ptbrajamustimediasquad@gmail.com 

Seperti jamur yang tumbuh setelah musim hujan. Dengan adanya kebebasan Pers di Indonesia, fungsi media massa atau pers tentunya sangat begitu penting dalam kehidupan berdemokrasi Indonesia. Pers pada hakekatnya berfungsi sebagai alat kontrol sosial dalam dunia demokrasi. Fungsi Kontrol sosial tersebut tentunya semakin menguatkan peran dan fungsi pers dalam masyarakat, karena dalam iklim demokrasi pada saat ini Pers adalah Pilar ke-4 demokrasi setelah lembaga Eksekutif (Pemerintahan), Legislatif (DPR/Parlemen), dan Yudikatif ( Lembaga Hukum ).
Tentunya, dengan fungsi sebagai alat Kontrol sosial dalam masyarakat/khalayak, serta sebagai pilar ke-4 demokrasi. Peran Pers pada saat ini begitu sangat penting di masyarakat. Pemberitaan Cover Both Side (Melihat sudut pandang berita dari dua sisi) adalah marwah insan Pers yang harus selalu dijaga. Karena Pers itu sendiri adalah alat kontrol sosial bagi pemerintah dalam setiap kebijakannya. Sehingga insan Pers seharusnya menjadi media penyampaian setiap aspirasi masyarakat terhadap pemerintah. Dalam sebuah negara demokrasi seperti Indonesia, Pers memiliki kekuatan melebihi dari kekuatan dari 1 kavaleri pasukan militer sekalipun. Karena dalam pemberitaannya Pers atau media massa bisa mempengaruhi khalayak Publik baik secara ideologi, Politik, maupun Budaya.
Sehingga dengan fungsi Pers dan media massa dalam masyarakat/khalayak sebagai audience tersebut. Seharusnya Pers atau media massa pada saat ini, memiliki sifat pemberitaan yang Cover Both Side (melihat dari dua sudut pandang).
Serta fungi Gate Keeper yang baik dalam menyaring setiap pemberitaannya. Karena Pers itu sendiri adalah suatu lembaga Independen yang mulia, karena fungsinya yang seharusnya bisa menjadi media pendidik yang baik bagi masyarakat, bukan sebaliknya. Pers harus menjadi penjembatan yang baik antara pemerintah dan masyarakat sebagai khalayak pers atau Media massa. Semoga kedepannya Insan Pers bisa lebih baik lagi dalam setiap pemberitaannya.
Pers perupakan salasatu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat , berbangsa dan bernegara yang demokratis sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana yang tercantum dalam pasal 28 undang undang dasar 1945
Undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pres pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 ayat 2 . Terhadap Pres nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Ayat 3, Untuk menjamin kemerdekaan Pres nasional mempunyai hak mencari , memperoleh ,dan menyebarluaskan gagasan dan informasi
Undang undang nomor 40 tahun 1999 pasal 18
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan penyiaran atau liputan yang
tercantum pasal 4 ayat 2 dan. Ayat 3 dipidanakan dengan pidana penjara 2tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 / lima ratus juta rupiah.
Media DETEKTIF SQUAD.com Independent serta Integritas.
Focus – Aktual – Tajam & Terpercaya. CEPAT – AKURAT – PRESISI
https://www.detektifsquad.com/wp-content/uploads/2025/09/PSE-Kementerian-Kominfo-Komdigi-RI_1.pdf
https://www.detektifsquad.com/wp-content/uploads/2025/09/KEPUTUSAN-GUBERNUR-JAWA-TENGAH.pdf

