DETEKTIF SQUAD.COM
BINTAN-Kepri,-detektifsquad.com Kepulauan Riau, Aktivitas penambangan pasir darat ilegal skala industri dilaporkan kembali marak beroperasi di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Meski sebelumnya sempat ditertibkan oleh aparat penegak hukum, praktik yang merusak ekosistem alam ini diduga kembali bangkit dan beroperasi secara terorganisir tanpa mengantongi izin resmi.
Kondisi tersebut memicu reaksi keras dari Pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH. Ia menegaskan bahwa pembiaran terhadap praktik ini akan menjadi ujian besar bagi komitmen penegakan hukum di era pemerintahan saat ini.

“Ini adalah ujian konsistensi penegakan hukum, integritas jabatan publik, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Jika bukti, dokumentasi, dan laporan resmi telah disampaikan, hukum harus berjalan objektif tanpa pandang bulu,” tegas Prof. Sutan Nasomal di hadapan awak media di Jakarta Timur, Sabtu (13/6/2026).
Ia pun secara khusus meminta perhatian dari Presiden RI Jenderal TNI (Purn.) Prabowo Subianto, Ketua KPK Setyo Budiyanto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, hingga Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo agar tidak membiarkan adanya ruang impunitas bagi para pelaku perusakan lingkungan.
Temuan Investigasi di Lapangan

Berdasarkan penelusuran lapangan yang dilakukan oleh tim investigasi gabungan dari Jejak Kasus Group dan Yayasan DPP KPK Tipikor pada Senin (8/6/2026), aktivitas pengerukan pasir menggunakan alat berat dan mesin penyedot raksasa ditemukan di beberapa titik, di antaranya di Desa Teluk Bakau, Desa Kawal, dan Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.
Arjuna Sitepu, Investigator dari Yayasan DPP KPK Tipikor sekaligus Kabid Investigasi DPP Badan Anti Korupsi Nasional (Bakornas), menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti awal terkait rantai pasokan dan operasional tambang tersebut.

“Ini merupakan hasil penelusuran berbasis fakta dan dokumentasi di lapangan. Kami menemukan adanya tumpukan ratusan kubik pasir yang siap didistribusikan ke sejumlah toko material, pabrik ready-mix, hingga perusahaan besar di Kawasan Galang Batang,” ungkap Arjuna.
Saat tim melakukan konfirmasi di lokasi, pekerja lapangan menyebutkan bahwa seluruh koordinasi operasional tambang di kawasan tersebut dikendalikan oleh seseorang berinisial R. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan respons atau klarifikasi resmi saat dihubungi via telepon maupun pesan singkat.
Respons Institusi Terkait

Upaya konfirmasi dan perimbangan informasi telah dilakukan kepada sejumlah instansi berwenang mengenai kembali maraknya aktivitas tambang pasir ilegal ini:
Polres Bintan (Humas): Belum memberikan jawaban atau keterangan resmi terkait langkah penindakan terbaru.
Satpol PP Kabupaten Bintan: Menjelaskan bahwa kewenangan penertiban bidang pertambangan berada di tingkat Provinsi Kepulauan Riau. “Kami tidak dilibatkan dalam penertiban sebelumnya,” tulis pihak Satpol PP dalam keterangannya.
Dinas ESDM Provinsi Kepri & Komisi I DPRD Bintan: Hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait legalitas dan pengawasan di lokasi tersebut.
Menanggapi minimnya koordinasi antarinstansi, Prof. Sutan Nasomal menilai pemerintah harus hadir dan mempertegas fungsi pengawasan di daerah agar tidak terjadi kekosongan hukum yang merugikan negara dan masyarakat.
Dampak Lingkungan dan Jerat Hukum Berlapis
Aktivitas penambangan pasir darat tanpa izin ini dipastikan membawa dampak buruk yang signifikan, mulai dari kerusakan struktur tanah, ancaman amblesnya jalan umum, hingga hilangnya potensi pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi resmi.
Secara yuridis, para pelaku tambang ilegal dapat dijerat dengan sanksi pidana berlapis yang diatur dalam undang-undang positif Indonesia, antara lain:
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba (Pasal 158): Mengatur sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 98 & 99): Mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya mengakibatkan perusakan lingkungan hidup.
UU Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001): Dapat diterapkan jika ditemukan adanya keterlibatan oknum aparat atau pejabat publik yang menyalahgunakan wewenang atau menerima suap/gratifikasi untuk memuluskan bisnis ilegal tersebut.
Kasus ini dipastikan akan terus dikawal oleh jaringan advokat dan tim investigasi media guna memastikan adanya tindakan tegas dan kepastian hukum demi menyelamatkan ekosistem alam di Kabupaten Bintan.
Sumber Informasi:
Narasumber Utama: Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH. (Pakar Hukum Internasional, Ekonom Nasional, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, Pengasuh Ponpes Ass Saqwa Plus).-(Red-MDS)
Tim/Red/Reporter: Tirto
Tim Investigasi Lapangan: Arjuna Sitepu, CPR (Yayasan DPP KPK Tipikor / BAKORNAS) & Edi Wiyono (Jejak Kasus Group)
