DETEKTIF SQUAD.COM
TANGERANG RAYA – Peredaran obat keras golongan daftar G dan kosmetik ilegal tanpa resep dokter di wilayah Tangerang Raya kian memprihatinkan. Kondisi ini memicu reaksi keras dari Pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH.
Ia mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten dan Dinkes Tangerang Raya untuk segera menggelar operasi penertiban skala besar terhadap apotek, toko obat, maupun toko kosmetik yang nakal.
”Kita harapkan Kementerian Kesehatan bersama Dinkes Provinsi Banten bekerja sama dengan Dinkes Tangerang Raya untuk mengadakan penertiban jual beli obat terlarang dan kosmetik ilegal. Perizinannya harus ditertibkan sebagaimana mestinya,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat dihubungi via telepon seluler dari kantornya di bilangan Cijantung, Jakarta, Sabtu (6/6/2026).
Pernyataan tegas ini disampaikan Prof. Sutan Nasomal menanggapi pertanyaan dari sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan online, terkait maraknya penyalahgunaan penjualan obat kecantikan dan obat keras secara bebas tanpa resep dokter. Menurutnya, situasi ini sudah sangat mengkhawatirkan karena mengancam masa depan generasi muda hingga orang tua.
Selain pihak dinas kesehatan, ia juga meminta jajaran kepolisian, mulai dari Kapolda, Kapolres, hingga unit Kasat, Intel, dan Buser untuk bergerak cepat menindak para pedagang yang terlibat.
Temuan Toko Kosmetik Diduga Jual Tramadol di Serpong
Desakan ini sejalan dengan temuan tim media di lapangan pada Kamis (4/6/2026). Sebuah toko yang berkedok sebagai toko kosmetik di kawasan Jalan Lengkong Karya, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, diduga kuat memperjualbelikan obat keras daftar G jenis Tramadol secara bebas.
Temuan tersebut berawal saat tim media melakukan kegiatan kontrol sosial terkait maraknya peredaran obat keras di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. Saat memantau lokasi, tim menemukan aktivitas mencurigakan di toko kosmetik tersebut.
Setelah ditelusuri lebih lanjut, ditemukan adanya dugaan penjualan Tramadol. Padahal, obat golongan tertentu seperti Tramadol peredarannya diatur secara ketat oleh undang-undang dan hanya dapat diperoleh berdasarkan resep dokter melalui jalur distribusi resmi.
Saat dikonfirmasi di lokasi, penjaga toko yang mengaku bernama Ahmad berdalih bahwa dirinya hanya bekerja menjaga toko.
”Saya cuma bekerja dan menjaga toko saja. Terkait pemiliknya, punya Bang Furkam. Dan kita bayar uang koordinasi sama Muklis,” ucap Ahmad.
Berdasarkan informasi di lapangan, terdapat beberapa titik lokasi peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. Toko-toko tersebut diduga nekat beroperasi dari jam 7 pagi hingga jam 9 malam berdasarkan atensi dari pengurus koordinasi tertentu.
Sanksi Hukum Menanti Pelaku
Secara hukum, para pelaku yang nekat memperjualbelikan obat keras golongan G tanpa izin resmi dapat dijerat dengan sanksi pidana yang berat. Pelaku dapat dikenakan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (sebagai pengganti Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009), dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Menyikapi dugaan lemahnya pengawasan di wilayah Tangerang Selatan, tim media menegaskan akan terus mengawal persoalan ini. Informasi dan temuan di lapangan rencananya akan diteruskan ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk Mabes Polri dan Divisi Propam Polri, guna meminta perhatian khusus dan tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang membiarkan praktik ilegal ini menjamur. -(Red-MDS)
Tim/Red/Reporter: Tr
Editor: Ag
Narsum : Prof. Dr. KH. Sutan Masomal.SH. MH
