DETEKTIF SQUAD.COM
MUARO JAMBI,- detektifsquad.com Tim Gabungan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Muaro Jambi bersama Unit Reskrim Polsek Sungai Bahar berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi.
Dalam operasi pengejaran hingga ke Provinsi Lampung, petugas meringkus dua orang tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Dua tersangka yang diamankan yakni AP (34), warga Desa Marga Mulya, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, dan DA (49), seorang residivis kasus serupa yang berperan sebagai eksekutor utama atau pemetik.

Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, IPTU Robby Nizar mengungkapkan, bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari tertangkapnya tersangka AP di wilayah Sungai Bahar.
Dari hasil pengembangan keterangan AP, muncul nama DA yang diketahui berada di Provinsi Lampung.
“Kami melakukan pengejaran hingga ke Lampung Timur. Berkoordinasi dengan Polres Lampung Timur, tersangka DA akhirnya berhasil kami bekuk di kediamannya di Desa Sri Rejo, Kecamatan Way Jepara,” ujar Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, Iptu Robby Nizar didampingi Kapolsek Sungai Bahar, AKP Wiwik Utomo, Rabu 15 April 2026.

Sindikat ini dikenal memiliki modus operandi yang cukup rapi untuk menghilangkan jejak. Sepeda motor hasil curian tidak langsung dibawa utuh, melainkan dipreteli atau dibongkar komponennya terlebih dahulu.
Potongan-potongan kendaraan tersebut kemudian dimasukkan ke dalam mobil untuk mengelabui petugas selama perjalanan dari Jambi menuju Lampung.
Berdasarkan keterangan para tersangka, motor jenis sport seperti Honda CRF dan Kawasaki KLX merupakan incaran utama yang dijual dengan kisaran harga Rp 10 hingga 12 juta.
Sementara untuk jenis motor matic, mereka menjualnya seharga Rp 4 hingga 6 juta per unit.
Hingga saat ini, sindikat tersebut diduga kuat telah beraksi di lebih dari sepuluh Tempat Kejadian Perkara (TKP). Polisi juga masih memburu satu orang anggota komplotan lainnya berinisial S, yang kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Di sisi lain, keberhasilan polisi mengungkap sindikat ini membawa kebahagiaan bagi para korban. Salah satunya adalah Jhon Kennedy, warga yang motornya sempat hilang dicuri.
Ia mengaku tak menyangka kendaraan kesayangannya bisa kembali ditemukan oleh pihak kepolisian dalam kondisi yang masih teridentifikasi.
“Saya sangat berterima kasih kepada jajaran Satreskrim Polres Muaro Jambi dan Polsek Sungai Bahar,” ungkapnya saat ditemui di Mapolres Muaro Jambi.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa kunci T yang digunakan untuk merusak stop kontak motor, serta dua unit sepeda motor hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Muaro Jambi. Mereka dijerat dengan 477 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.-(Red-DS)
Reporter: Ahmad Sidik
Editor: Tr
