DETEKTIF SQUAD.COM
BREBES –Jateng,-detektifsquad.com Publik Kabupaten Brebes dihebohkan dengan terbongkarnya dugaan praktik culas oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memanipulasi sistem kehadiran digital. Modus yang digunakan adalah penggunaan aplikasi pihak ketiga untuk memalsukan titik koordinat GPS demi mendapatkan status hadir tanpa perlu berada di kantor.
Kronologi Terbongkarnya Modus “Jasa Absensi”
Praktik ini mencuat ke permukaan setelah viralnya pemberitaan mengenai adanya jasa ilegal yang menawarkan kemudahan absensi dengan biaya langganan sebesar Rp250.000 per tahun. Dengan membayar biaya tersebut, oknum ASN dapat terlihat berada di lokasi kerja tepat waktu dalam sistem, meskipun secara fisik mereka masih berada di rumah atau lokasi lain.
Menanggapi laporan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes bergerak cepat dengan menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) ke sejumlah unit kerja pada Kamis, 7 Mei 2026.
Hasil Sidak: Sektor Pendidikan dan Kesehatan Jadi Sorotan
Sidak yang dipimpin langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes, M. Syamsul Haris, menemukan ketidaksesuaian yang signifikan antara data digital dan fakta di lapangan.
”Kami mengambil sampel acak di sekolah karena berdasarkan laporan yang masuk, pengguna terbanyak adalah dari kalangan guru,” ujar M. Syamsul Haris kepada awak media.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan:
Pengakuan Oknum: Sejumlah guru telah dipanggil dan mengakui penggunaan aplikasi ilegal tersebut.
Alasan Klasik: Para oknum berdalih menggunakan aplikasi ini untuk mengakomodasi urusan pribadi, seperti menjemput anak les hingga alasan jarak rumah yang jauh dari tempat kerja.
Ketidaksesuaian Data: Tim pemeriksa menemukan jumlah pegawai yang tercatat hadir secara sistem jauh lebih banyak dibandingkan jumlah fisik pegawai yang ada di lokasi.
Langkah Tegas Pemerintah Daerah
Temuan ini menjadi catatan merah bagi kedisiplinan ASN di Kabupaten Brebes, terutama pada sektor pelayanan publik seperti pendidikan dan kesehatan. Sebagai langkah tindak lanjut, Pemkab Brebes berkomitmen.
1. Sanksi Disiplin: Melakukan pemeriksaan mendalam terhadap ASN yang terbukti melanggar aturan sesuai dengan regulasi kepegawaian yang berlaku.
2. Pembaruan Sistem: Dinas terkait memutuskan untuk segera memperbarui sistem presensi guna menutup celah (loopholes) yang memungkinkan penggunaan aplikasi pemalsu GPS.
3. Pengawasan Ketat: Memperketat pengawasan melekat di setiap unit kerja agar pelayanan terhadap masyarakat tidak terganggu oleh absensi fiktif.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa integritas ASN tidak dapat ditukar dengan nominal rupiah, dan digitalisasi sistem kehadiran seharusnya menjadi alat pendukung kinerja, bukan celah untuk melakukan kecurangan.-(Red-MDS)
Reporter: Rino
Editor : Tr
