DETEKTIF SQUAD.COM
MEDAN, Sumatra,-detektifsquad.com 4 MEI 2026 – Kasus hukum yang menjerat Junara Alberto Hutahaean kini memasuki babak krusial. Setelah menjalani penahanan selama 153 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan, Junara akhirnya mendapatkan penangguhan penahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan. Langkah ini dinilai sebagai titik terang dalam mengungkap dugaan kejanggalan proses hukum yang mengubah status korban menjadi terdakwa.
1. Kronologi dan Kejanggalan Status Hukum
Perkara ini bermula dari laporan empat orang (Rudianto R.J.L., Santi Andriani, Andhika Charlie, dan Chintya) yang menuding Junara melakukan penganiayaan. Namun, pihak Junara secara konsisten menyatakan bahwa dirinya adalah korban pengeroyokan yang melakukan pembelaan diri secara terpaksa (noodweer) karena diancam menggunakan senjata tajam oleh salah satu pelapor.

2. Sorotan Terhadap Kinerja Penyidikan
Kuasa hukum dan pihak keluarga menyoroti beberapa poin penting yang dianggap mencederai rasa keadilan:
DPO yang Belum Tertangkap: Salah satu pelapor sekaligus diduga pelaku, Andhika Charlie, hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) di Polrestabes Medan namun belum diamankan.
Kriminalisasi Masyarakat Kecil: Junara mendesak Komisi III DPR RI untuk mengevaluasi kinerja penyidik yang menetapkannya sebagai tersangka meskipun ia mengklaim bertindak demi menyelamatkan nyawa.
Penahanan yang Panjang: Penahanan selama lima bulan terhadap Junara dianggap tidak proporsional mengingat fakta-fakta persidangan yang mulai mengungkap posisi Junara sebagai korban.

3. Respons Tim Kuasa Hukum
Simon Budi Satria Panggabean, selaku kuasa hukum, mengapresiasi keberanian Majelis Hakim yang diketuai oleh Khamozaro Waruwu dalam mengabulkan permohonan penangguhan penahanan pada 30 April 2026.
”Penangguhan ini adalah penegasan bahwa fakta-fakta persidangan menunjukkan klien kami adalah korban, bukan pelaku. Hukum tidak boleh tunduk pada laporan yang dipaksakan atau mengandung keterangan palsu,” tegas Simon.
4. Harapan pada Putusan Akhir
Menjelang sidang putusan yang dijadwalkan pada 7 Mei 2026, Junara berharap hakim memberikan Putusan Bebas. Kasus ini diharapkan menjadi momentum evaluasi menyeluruh bagi penegakan hukum di Indonesia agar tidak ada lagi masyarakat kecil yang menjadi korban salah penerapan pasal atau kriminalisasi oleh oknum penyidik.
Poin-Poin Utama Evaluasi Kasus:
|
Unsur |
Fakta Lapangan / Persidangan |
|---|---|
|
Durasi Penahanan |
153 Hari di Rutan Kelas I Medan |
|
Status Lawan |
Salah satu pihak (Andhika Charlie) masih berstatus DPO |
|
Inti Pembelaan |
Pembelaan diri darurat (Noodweer) terhadap senjata tajam |
|
Agenda Terdekat |
Sidang Putusan Akhir (7 Mei 2026) |
Ini yang terjadi kriminalisasi bagi masyarakat lemah, ini suatu perbuatan para oknum yang menjalankan hukum “tumpul keatas tajam kebawah”.-(Red-MDS)
Tim/Red/Reporter: Tirto
Editor: Agus Dwin
Narsum : Arifin MEDIA SOROTAN 77
