DETEKTIF SQUAD.COM
JAKARTA —detektifsquad.com Aktivitas pemotongan kapal di pesisir dan perairan Bitung oleh PT DMMP memicu perhatian publik. Pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menegaskan bahwa legalitas kegiatan tersebut tidak cukup hanya dibuktikan dengan klaim kepemilikan izin dari Kementerian Perhubungan.
Menurutnya, pengujian hukum harus fokus pada kesesuaian antara dokumen perizinan, ruang lingkup pekerjaan, lokasi, dan fakta aktivitas di lapangan.
“Aktivitas pemotongan kapal di pesisir tidak cukup dinilai dari satu surat izin. Harus dipastikan jenis kegiatan sebenarnya, status kapal, fasilitas yang digunakan, serta dampaknya terhadap lingkungan laut,” tegas Prof. Sutan Nasomal di Jakarta, Minggu (23/8/2026).
Analisis Hukum dan Regulasi Terkait
Prof. Sutan Nasomal menguraikan beberapa aspek hukum utama yang wajib diperiksa oleh regulator dan aparat penegak hukum:
Pembedaan Salvage dan Ship Recycling: Izin salvage (berdasarkan PM Perhubungan No. 71/2013 jo. PM No. 27/2022) tidak otomatis mengizinkan penutuhan kapal (ship recycling). Jika kapal dibongkar secara sistematis untuk diambil materialnya, kegiatan tersebut harus tunduk pada PM Perhubungan No. 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim.

Perlindungan Lingkungan Maritim: Keterlibatan KSOP tidak menghapuskan kewenangan Dinas Lingkungan Hidup. Potensi pencemaran dari limbah B3, karat, dan residu minyak di laut wajib memiliki dokumen persetujuan lingkungan serta mekanisme pengelolaan limbah yang jelas.
Potensi Implikasi Pidana: Apabila ditemukan indikasi pembuangan limbah secara melawan hukum atau kegiatan di luar batas izin, pihak PPNS maupun Kepolisian (Polri) berwenang melakukan penyelidikan.
10 Point Kunci Evaluasi untuk KSOP Bitung

Untuk memastikan kepastian hukum, Prof. Sutan Nasomal mendorong KSOP Kelas I Bitung dan Kementerian Perhubungan memberikan klarifikasi atas 10 poin utama:
Nomor dan nama izin resmi PT DMMP.
Pejabat/instansi penerbit izin.
Kejelasan jenis izin (apakah sebatas salvage/pekerjaan bawah air).
Cakupan izin terkait pemotongan hingga menjadi besi tua.
Kelayakan lokasi pesisir Tandurusa sebagai fasilitas ship recycling.
Kelengkapan dokumen kapal yang dipotong.
Keberadaan dokumen ship recycling plan.
Prosedur pencegahan pencemaran limbah dan minyak ke laut.
Kepastian instansi pengawas langsung di lapangan.
Dokumen lingkungan yang menjadi basis legalitas operasional.
Sebagai penutup, ia menyimpulkan bahwa langkah objektif saat ini adalah membuka dokumen izin beserta lampirannya untuk dicocokkan langsung dengan aktivitas riil di pesisir Bitung. Tanpa verifikasi dokumen secara terbuka, suatu kegiatan belum bisa disimpulkan legal maupun ilegal.-(Red-MDS)
Tim/Red/Reporter: Tirto
Editor: Gawingto
Narasumber:
Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
Pakar Hukum Internasional
Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) – Association of Young Indonesian Advocates.

