DETEKTIF SQUAD.COM
KARAWANG,–detektifsquad.Com – Praktik ilegal penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang melibatkan oknum pengemudi armada ekspedisi J&T Cargo terkuak di kawasan Gerbang Tol (GT) Dawuan, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang.
Berdasarkan pemantauan lapangan, belasan pengemudi diduga secara berkala menyunat dan menjual alokasi solar operasional kendaraan mereka ke sejumlah lapak penimbunan di sepanjang jalur Dawuan sebelum melanjutkan perjalanan menuju Jawa Tengah.
Dua oknum pengemudi, Rano dan Rudi, mengakui praktik penyetoran solar tersebut telah berlangsung selama kurang lebih tiga tahun. Hasil penjualan BBM ilegal itu disinyalir digunakan untuk membiayai kegiatan perjudian daring (judol).

Modus dan Rantai Bisnis Ilegal
Praktik “kencingan” ini diduga melibatkan jaringan penadah lokal. Salah satu pengelola lapak di kawasan tersebut, Ramses Siregar, ditenggarai membeli solar curian seharga Rp6.800 per liter, kemudian menjualnya kembali ke konsumen industri dengan harga Rp12.500 hingga Rp13.500 per liter.
Di lokasi, berdiri bedeng-bedeng temporer dari material tripleks dan terpal yang difungsikan sebagai tempat pangkalan solar tanpa izin resmi. Aktivitas penampungan di kawasan tersebut diperkirakan mencapai 4 hingga 5 ton solar per hari yang dikelola oleh beberapa pemilik lapak.

Sorotan Pengawasan Korporasi dan Penegakan Hukum
Fenomena yang berlangsung lama ini mencerminkan lemahnya sistem pengawasan internal dan deteksi dini dari manajemen perusahaan ekspedisi terhadap aset bergeraknya.
Catatan Redaksi: Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen J&T Cargo belum memberikan keterangan resmi atau konfirmasi terkait estimasi kerugian maupun langkah evaluasi internal atas dugaan keterlibatan para pengemudinya.

Dari sisi regulasi, dugaan praktik penyelewengan dan penadahan BBM ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.
Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
UU No. 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perubahan atas UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas) terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM.
Pemerintah daerah, jajaran Kepolisian Daerah Jawa Barat, BPH Migas, hingga aparat kecamatan dan desa setempat diharapkan segera melakukan penertiban dan penindakan tegas terhadap seluruh rantai pasok ilegal tersebut guna menjaga ketertiban serta mencegah kerugian yang lebih besar.-(Red-MDS)
Tim/Red/Reporter: Bang iful
Editor: Tirto
Narasumber: Tim / Redaksi

