DETEKTIF SQUAD.COM
MAROS -Sulsel,—detektifsquad.com 29 Juli 2026 — Keberadaan sejumlah tempat hiburan malam di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, menuai sorotan tajam dari warga setempat. Selain diduga melanggar banyak peraturan, lokasi usaha ini justru berdiri tidak jauh dari lingkungan kantor Polsek Tanralili, sehingga memunculkan pertanyaan besar soal efektivitas pengawasan aparat.
Berdasarkan pantauan dan pengaduan warga, pelanggaran yang terjadi cukup serius dan berlangsung dalam waktu cukup lama. Antara lain: penjualan minuman keras secara bebas tanpa pengawasan dan izin resmi, menerima kedatangan pengunjung yang masih di bawah umur, hingga diduga mempekerjakan anak-anak yang belum cukup usia dan tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Yang lebih memprihatinkan, di luar jam kerja, anak-anak yang diduga dipekerjakan itu dibawa untuk tinggal di salah satu perumahan warga yang lokasinya juga tidak jauh dari tempat hiburan tersebut. Kondisi ini jelas dianggap sangat membahayakan keselamatan, kesehatan, serta masa depan generasi muda, sekaligus melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Warga mengaku merasa sangat resah dan terganggu. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi merusak nilai dan moral masyarakat, mengganggu ketenangan lingkungan tempat tinggal, serta menjadi pemicu timbulnya kenakalan remaja hingga tindak kejahatan.
Pertanyaan utama yang muncul di tengah masyarakat adalah: bagaimana pelanggaran seberat ini bisa terus berjalan, padahal lokasinya berada di dekat kantor kepolisian yang seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan dan penegakan hukum Hal ini dinilai menjadi bukti bahwa pengawasan di lapangan masih sangat lemah, dan keberadaan aparat seolah hanya bersifat simbolis saja.
Atas dasar itu, warga secara tegas meminta kepada Kapolres Maros, Kapolsek Tanralili, dan Kapolda Sulawesi Selatan untuk segera menindaklanjuti laporan ini. Masyarakat juga mendesak Satpol PP Kabupaten Maros bersama kepolisian melaksanakan razia gabungan secara menyeluruh.
Warga menuntut sanksi yang tegas dan setimpal, mulai dari denda berat, pencabutan izin usaha, hingga penutupan permanen bagi pengelola yang terbukti melanggar dan tetap membandel. Masyarakat tidak ingin hanya mendengar janji, melainkan butuh bukti nyata penegakan hukum yang konsisten tanpa pandang bulu.
Sebelumnya, masalah tempat hiburan malam yang beroperasi tidak sesuai aturan juga telah menjadi sorotan di berbagai wilayah Sulawesi Selatan. Pemerintah Provinsi telah berulang kali menyatakan akan melakukan penertiban, namun di Tanralili masalah ini terasa masih terabaikan.
“Sudah saatnya aturan ditegakkan secara adil dan tegas. Jangan sampai kepentingan segelintir orang mengorbankan masa depan anak-anak dan ketenangan seluruh warga Tanralili,” tegas salah satu warga yang enggan disebutkan namanya demi keamanan.
Masyarakat berharap Peraturan Daerah tentang ketertiban umum dan pengawasan peredaran minuman keras dapat dijalankan dengan sungguh-sungguh, agar keamanan, ketertiban, dan kesejahteraan bersama tetap terjaga.Tutupnya”-(Red-MDS)
Tim/Red/Reporter: Tirto
Editor: Edy. S
Tim/investigasi: Arifin Sulsel SOROTAN.COM 77
