DETEKTIF SQUAD.COM
ACEH SINGKIL,- detektifsquad.com Jumat (7/11/2025) – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Singkil menunjukkan keseriusan dalam penegakan hukum dengan mengungkap empat kasus menonjol yang berhasil ditangani oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dalam dua pekan terakhir.
Pengungkapan kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Singkil, AKBP Joko Triyono, S.I.K., M.H., didampingi oleh Wakapolres, para Kasat, dan pejabat utama lainnya di Aula Catur Prasetya Mapolres Aceh Singkil.

“Seluruh kasus ini menjadi perhatian kami karena berkaitan langsung dengan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta perlindungan terhadap perempuan dan anak. Polres Aceh Singkil berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana tanpa pandang bulu,” tegas Kapolres AKBP Joko Triyono.
Adapun empat kasus yang berhasil diungkap meliputi tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pengeroyokan, serta penyalahgunaan narkotika.
1. Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur
Tersangka: SM (26), warga Desa Tanah Bara Kecamatan Gunung Meriah. Korban: Anak berusia 17 tahun.
Kronologi: Peristiwa terjadi pada 26 Oktober 2025 sekitar pukul 04.30 WIB di rumah tersangka. Tersangka diduga membawa korban dari rumah keluarganya dan melakukan persetubuhan sebanyak empat kali. Kasus ini dilaporkan oleh ibu korban.
Penangkapan: Tersangka ditangkap pada 5 November 2025 di dekat Gardu PLN Desa Tanah Bara.
Barang Bukti: Pakaian korban dan satu unit handphone.
Pasal yang Disangkakan: Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun dan maksimal 16 tahun penjara.
2. Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Tersangka: ED (46), warga Desa Siatas Kecamatan Simpang Kanan.
Korban: Istri tersangka, NM (42).
Kronologi: Kekerasan terjadi pada 2 November 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di rumah mereka, dipicu oleh pertengkaran masalah ekonomi dan pengaruh minuman keras. Pelaku memukul korban hingga mengalami luka bakar dan memar di pipi kiri akibat pukulan tangan yang sedang memegang rokok.

Penangkapan: Pelaku ditangkap di rumahnya pada 4 November 2025.
Pasal yang Disangkakan: Pasal 44 Ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp30 juta.
3. Kasus Pengeroyokan (Penganiayaan Bersama-sama) Tersangka: NI (29) dan NO (24).
Korban: EI (35).
Kronologi: Kejadian berlangsung pada 15 Oktober 2025 di Desa Haloban Kecamatan Pulau Banyak Barat. Motif pengeroyokan adalah dendam setelah terjadi cekcok di acara hiburan musik pernikahan. Kedua pelaku mendatangi rumah korban pada dini hari dan melakukan pemukulan.
Barang Bukti, Pakaian korban yang berlumur darah.
Pasal yang Disangkakan: Pasal 170 Ayat (1) Jo Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman lima tahun penjara.
4. Kasus Penyalahgunaan Narkotika Tersangka: HM (35) dan BSP (25).

Kronologi: Kedua tersangka ditangkap oleh Satresnarkoba pada 25 Oktober 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di Tugu Desa Lipat Kajang Kecamatan Simpang Kanan.
Barang Bukti : 1 paket sabu seberat 43,68 gram. 4 butir ekstasi.
Modus Operandi: Narkotika disembunyikan di bawah tangki mobil tangki CPO yang mereka gunakan. Hasil interogasi menunjukkan narkotika dibeli dari seseorang di Kota Medan seharga Rp19,6 juta.
Pasal yang Disangkakan: Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara 6 hingga 20 tahun.
Kapolres AKBP Joko Triyono menutup konferensi pers dengan mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan setiap kejadian tindak pidana ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan darurat Call Center 110.
“Sinergi antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Aceh Singkil,” tutup Kapolres. – ( Red-DS-TR )
Tanda Tangan dan Tagar: @listyosigitprabowo @marzukialba_bd91 @sahabatomjuki @kapolda_aceh @spripimpoldaaceh @spripim.polri @bidhumaspoldaaceh @divisihumaspolri @polripresisi @polisi_peduli @halo_polisi @polisi_indonesia #bidhumaspoldaaceh #poldaaceh #polripresisi #poldaacehmeutuah
