DETEKTIF SQUAD.COM
BREBES –Jateng,- detektif squad.com Pemerintah Kabupaten Brebes resmi memberlakukan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) berbasis dalam jaringan (daring/online) dan bebas biaya untuk tahun ajaran 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan transparansi, efisiensi pendaftaran, serta mengeliminasi praktik pungutan liar (pungli) dan intervensi tidak resmi dalam proses penerimaan siswa baru.
Kepastian penerapan sistem baru ini ditandai dengan penyerahan Peraturan Bupati (Perbup) Brebes No. 10 Tahun 2026 serta Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB oleh Bupati Brebes, Hj. Paramitha Widya Kusuma, kepada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) pada Senin (25/5/2026) di Pendopo Kabupaten Brebes.
Regulasi baru tersebut merevisi Perbup No. 25 Tahun 2025, dan diperkuat oleh Keputusan Bupati No. 420/113/2026 serta Surat Edaran (SE) KPK RI No. 7 Tahun 2026 mengenai pencegahan korupsi dan gratifikasi dalam penyelenggaraan SPMB.
“Kami ingin memastikan setiap anak di Brebes mendapatkan kesempatan pendidikan yang sama secara transparan, tanpa kecurangan, dan seluruh prosesnya dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” ujar Bupati Paramitha dalam keterangannya.
Digitalisasi Data untuk Menutup Celah Intervensi
Kepala Dindikpora Kabupaten Brebes, Sutaryono, S.H., M.H., menjelaskan bahwa digitalisasi sistem merupakan langkah krusial untuk menutup celah terjadinya praktik pungli. Dengan sistem yang terintegrasi, intervensi manual terhadap data calon siswa dapat diminimalisasi.
“Tahun 2026 ini menjadi momentum perubahan. Orang tua murid tidak perlu lagi mengantre untuk mendaftar secara manual. Proses pendaftaran dapat dilakukan dari rumah secara digital dengan menyiapkan Kartu Keluarga (KK) dan dokumen pendukung lainnya,” kata Sutaryono.
Pada tahap awal ini, penerapan sistem online diberlakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Tingkat TK: Perintisan di 7 TK Negeri Pembina.
Tingkat SD: Perintisan di 23 SD percontohan yang tersebar di 17 kecamatan.
Tingkat SMP: Wajib menerapkan 100% sistem daring untuk seluruh SMP Negeri se-Kabupaten Brebes. Diperkirakan lebih dari 15 ribu calon siswa SMP akan mengikuti proses seleksi digital ini.
Mekanisme Pendaftaran dan Jaminan Bebas Biaya
Masyarakat dapat mengakses portal resmi SPMB yang disediakan oleh Dindikpora untuk mengunggah dokumen persyaratan. Sistem seleksi tetap mengakomodasi jalur yang berlaku secara nasional, yaitu:
Jalur Zonasi, — Jalur Afirmasi, — Jalur Prestasi, — Jalur Mutasi (Perpindahan Tugas Orang Tua)
Dindikpora menegaskan bahwa seluruh proses seleksi ini tidak dipungut biaya sepeser pun karena operasionalnya telah diakomodasi melalui dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
“Tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun. Jika masyarakat menemukan adanya oknum yang meminta biaya pendaftaran, hal tersebut merupakan pelanggaran hukum dan kami imbau untuk segera dilaporkan,” tegas Sutaryono.
Pengawasan Transparan dan Evaluasi Berkala
Untuk memastikan kelancaran di lapangan, Pemkab Brebes memperketat pengawasan melalui sosialisasi yang dilakukan secara daring maupun luring hingga ke tingkat desa. Setiap satuan pendidikan diwajibkan membentuk panitia internal dan membuka posko pengaduan.
Hasil seleksi, baik berupa data nilai, zonasi, maupun afirmasi, dapat dipantau oleh publik secara real-time melalui sistem. Transparansi jejak digital ini diharapkan dapat memudahkan pelacakan jika ditemukan adanya ketidaksesuaian data.
Bupati Paramitha menambahkan bahwa digitalisasi ini merupakan alat untuk mewujudkan pendidikan yang lebih berkeadilan di Kabupaten Brebes. Pihak Dindikpora juga merencanakan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan SPMB 2026 ini, yang nantinya akan menjadi acuan untuk perluasan sistem daring ke seluruh TK dan SD di Kabupaten Brebes pada tahun ajaran berikutnya.-tutupnya.-(Red-MDS)
Reporter: Rino
Editor : Tirto
