DETEKTIF SQUAD.COM
TEBO – Sumatra,-detektifquad.com Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebo berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) olahan tanpa dokumen sah. Selain mengamankan empat orang yang diduga terlibat, polisi juga menyita barang bukti berupa sekitar 23.000 liter BBM olahan.
Operasi tangkap tangan ini dilakukan pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Lintas Tebo-Jambi Kilometer 04, Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.

Kronologi Penangkapan dan Identitas Terduga
Empat orang yang diamankan petugas masing-masing berinisial Y, FY, AD, dan IW. Saat ini, keempatnya tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tebo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Tebo AKBP Trianto, melalui Kasat Reskrim Polres Tebo Iptu Rimhot Nainggolan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat.
“Kami menerima informasi mengenai adanya aktivitas pengangkutan BBM jenis bensin, minyak tanah, dan solar olahan yang dibawa dari Desa Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, menuju Muara Bungo,” kata Iptu Rimhot.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Tipidter dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Tebo melakukan penyelidikan di lapangan. Petugas kemudian menghentikan dua unit truk yang dicurigai. Setelah diperiksa, kedua kendaraan tersebut kedapatan mengangkut BBM olahan dalam jumlah besar tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Barang Bukti yang Disita
Dari hasil penindakan di tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

Truk 1: Satu unit Mitsubishi Colt Diesel FE84G (kuning, No. Pol BA 8557 OU) yang mengangkut sekitar 12.000 liter bensin dan minyak tanah olahan di dalam 10 tedmon dan 10 drum.
Truk 2: Satu unit Mitsubishi Colt Diesel FE74S (kuning, No. Pol BH 9014 LU) yang mengangkut sekitar 11.000 liter solar olahan di dalam tangki besi.
Komitmen Polisi dan Jeratan Hukum
Iptu Rimhot Nainggolan menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen tegas Polres Tebo dalam memberantas aktivitas hilir migas ilegal yang berpotensi merugikan negara serta membahayakan keselamatan masyarakat dan lingkungan.
“Kami masih mendalami asal-usul BBM ini, jalur distribusinya, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penegakan hukum ini penting untuk menjaga keselamatan masyarakat, mencegah kerusakan lingkungan, dan menjamin kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Atas perbuatan tersebut, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 54 subsidair Pasal 53 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pasal-pasal tersebut mengatur sanksi pidana terkait dugaan pemalsuan BBM dan kegiatan usaha hilir migas tanpa izin resmi yang berisiko tinggi terhadap kesehatan, keselamatan, dan lingkungan hidup.
Ke depan, Polres Tebo menyatakan akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas segala bentuk aktivitas ilegal terkait distribusi BBM dan sumber daya alam di wilayah hukum Kabupaten Tebo.-(Red-MDS)
Reporter: Ahmad Sidik
Editor:Tirto
