DETEKTIF SQUAD.COM
MUARO JAMBI –detektifsquad.com Di tengah upaya Pemerintah Pusat dan Daerah memperketat efisiensi anggaran guna mencegah kebocoran keuangan negara, sebuah isu miring menerpa tata kelola pemerintahan di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Bahar Utara, Kabupaten Muaro Jambi.
Seorang oknum Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) aktif berinisial HDL diduga kuat melakukan rangkap jabatan setelah dirinya diangkat menjadi tenaga guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sekitar dua tahun lalu. Saat ini, HDL diketahui aktif mengajar di SDN 208/IX Muaro Jambi sembari tetap menjabat sebagai Ketua BPD.

Tabrak Aturan dan Potensi Tindak Pidana Korupsi
Praktik rangkap jabatan ini dinilai bertentangan dengan payung hukum yang berlaku, di antaranya:
- UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN: Menegaskan larangan bagi PPPK untuk merangkap jabatan tertentu yang gajinya bersumber dari keuangan negara.
- UU Nomor 6 Tahun 2014 jo UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa: Khususnya Pasal 51 huruf b yang melarang perangkat desa dan anggota BPD merangkap jabatan lain yang sumber pendapatannya sama-sama berasal dari APBN/APBD.
Secara hukum, oknum yang terbukti menerima gaji ganda dari alokasi APBD (melalui Alokasi Dana Desa/ADD) dan APBN (melalui gaji PPPK) tidak hanya terancam sanksi administratif berupa pemberhentian, namun juga dapat dijerat dengan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas kerugian keuangan negara.

Respons Kepala Desa dan Korwil Pendidikan
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Sumber Jaya, Wahid, saat dikonfirmasi di sela kegiatan O2SN di SDN 194/IX Muaro Jambi (13/4/2026), mengaku tidak terlalu memahami detail UU ASN maupun UU Desa. Namun, ia berdalih bahwa rangkap jabatan bukan masalah selama tugas dijalankan dengan baik.
”Terkait rangkap jabatan itu tidak masalah asalkan bisa menjalankan tugas dengan baik. Saya sudah menanyakan di Kemendagri, di Deputi Pengembangan Desa, kalau berfungsi sebagai penyeimbang kegiatan desa itu no problem,” klaim Wahid.
Wahid juga membenarkan bahwa HDL masih menerima insentif atau gaji sebagai Ketua BPD yang bersumber dari ADD sebesar Rp1.000.000 per bulan.
Senada dengan Kades, Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan Kecamatan Bahar Utara, Juherman, S.Pd, saat dikonfirmasi via WhatsApp, justru membandingkan kasus ini dengan pejabat negara lain yang dianggapnya juga melakukan rangkap jabatan.
”Yang penting dirinya tidak melalaikan tugas gurunya. Namun berkaitan dengan rangkap jabatan, yang lebih paham adalah Camat, BKD, dan Bupati,” ujar Juherman.
Pihak Terkait Bungkam
Hingga berita ini diturunkan, saudara HDL yang menjadi subjek utama dalam dugaan rangkap jabatan ini tidak memberikan jawaban meskipun telah dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp.
Sikap diamnya HDL dan pembelaan dari pihak pemerintah desa setempat memicu dugaan adanya pembiaran atau “pemufakatan” antar-oknum guna mempertahankan posisi tersebut, yang jelas mencederai nilai profesionalisme ASN dan tata kelola desa yang bersih. Masyarakat kini menunggu ketegasan dari BKD maupun Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi untuk menindaklanjuti temuan ini.-(Red-DS)
Reporter: Ahmad Sidik
EDitor: Tr
