DETEKTIF SQUAD.COM
BEKASI TIMUR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dinas Tata Ruang (Distaru) bersama tim gabungan (Satpol PP, Kepolisian, dan TNI) menertibkan sebanyak 29 bangunan liar semi-permanen di atas lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan Duren Jaya, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, pada Rabu (26/11/2025).
Penertiban ini dilakukan karena bangunan-bangunan tersebut telah memanfaatkan lahan PSU, yang seharusnya menjadi fasilitas publik, tidak sesuai dengan peruntukannya. Lokasi penertiban berpusat di area RT 02 RW 17 Kelurahan Duren Jaya.
Kepala Bidang Pengendalian Ruang Distaru Kota Bekasi, Bambang Normawan, menegaskan bahwa tindakan ini telah melalui proses prosedural yang lengkap.
“Kami sudah lakukan tahapan sesuai aturan, mulai dari pemberian surat teguran pertama hingga ketiga kepada para pemilik bangunan. Kami juga telah memberikan kesempatan kepada pemilik untuk membongkar secara mandiri. Karena tidak diindahkan, akhirnya hari ini dilakukan penertiban,” ujar Bambang di lokasi.
Lebih lanjut, Bambang menjelaskan bahwa lahan PSU yang telah ditertibkan tersebut akan segera dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat.
“Nantinya lahan ini akan dibangun Taman Kota yang bisa dimanfaatkan warga untuk rekreasi, beraktivitas, sekaligus sebagai ruang interaksi sosial. Ini juga bagian dari upaya menambah ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Bekasi,” jelasnya.
Proses pembongkaran berlangsung kondusif dan lancar. Tidak ditemukan perlawanan dari para pemilik bangunan mengingat sosialisasi dan peringatan telah dilakukan sejak jauh hari.
Pemkot Bekasi berkomitmen penuh untuk terus menertibkan pemanfaatan lahan PSU agar kembali sesuai dengan peruntukan aslinya, sekaligus berupaya menghadirkan lebih banyak ruang publik dan RTH yang dapat dinikmati seluruh.– ( Red-DS-TR )
Reporter : Iful
Editor : Tr
