DETEKTIF SQUAD.COM
Jakarta, 20 November 2025 — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar operasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan, dengan total 400 korban teridentifikasi mengalami ancaman, pemerasan, dan penyebaran data pribadi
Operasi ilegal ini dijalankan melalui dua aplikasi, yaitu Dompet Seleberiti dan Pinjaman Lancar. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang korban berinisial H.F.S. yang mengalami kerugian hingga Rp1,4 miliar akibat pembayaran berulang di bawah intimidasi
Modus Kejahatan dan Dampak Korba
Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, KBP Andri Sudarmadi, menjelaskan bahwa modus operandi pinjol ilegal ini sangat merugikan
Penyedotan Data: Aplikasi mengambil seluruh data pengguna dari ponsel
Bunga Tidak Wajar: Penerapan suku bunga yang melampaui batas kewajaran
Penagihan Brutal: Penagihan disertai ancaman, pemerasan, bahkan penyebaran foto manipulasi berkonten pornografi yang ditempelkan pada wajah korban
“Ini adalah kejahatan yang sangat serius dan meresahkan. Pinjol ilegal memanfaatkan data pribadi untuk pemerasan,” tegas KBP Andri Sudarmadi
7 Tersangka Ditangkap, Dana Miliaran Disit
Dalam pengungkapan ini, penyidik telah menangkap 7 tersangka Warga Negara Indonesia (WNI) yang terbagi dalam dua klaster utama, serta berhasil menyita dana terkait kegiatan ilegal ini sebesar Rp14,28 miliar
A. Klaster Penagihan (Desk Collection

Kelompok ini bertugas melakukan teror penagihan melalui SMS, WhatsApp, dan media sosial
Tersangka: N.E.L. alias J.O., S.B., R.P., dan S.T.K
Barang Bukti Utama: 11 handphone, 46 SIM card, laptop, dan akun mobile banking
B. Klaster Pembiayaan (Payment Gateway) – PT Odeo Teknologi Indonesi
Kelompok ini berperan dalam memfasilitasi transaksi dan aliran dana
Tersangka: I.J., A.B., dan A.D.S
Barang Bukti Utama: 32 handphone, 12 SIM card, 9 laptop, mesin EDC, dokumen perusahaan, hingga perangkat CCTV
Pengejaran Dua Pengembang Aplikasi Asin
Polri saat ini tengah memburu dua tersangka Warga Negara Asing (WNA) berinisial LZ dan Sila yang diidentifikasi sebagai pengembang utama aplikasi. Proses pengejaran dilakukan melalui kerja sama dengan Divhubinter dan Interpol
Imbauan dan Saran Polri
Polri kembali mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek legalitas aplikasi pinjaman melalui situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
KBP Andri Sudarmadi menekankan
Pinjol legal diawasi OJK dan melindungi data pribadi pengguna
Pinjol legal memiliki mekanisme penagihan yang sesuai aturan, berbeda dengan layanan ilegal yang memanfaatkan data untuk pemerasan
Penyidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk menelusuri seluruh aliran dana, peran detail para tersangka, dan jaringan pelaku yang mungkin beroperasi dari luar negeri.”ungkapnya.- ( Red-DS-TR )
Reporter/editor : Hms
