DETEKTIF SQUAD.COM
Brebes, 19 November 2025, -Sejumlah perwakilan serikat buruh yang tergabung dalam berbagai aliansi di Kabupaten Brebes hari ini (19/11) menggelar audiensi dengan jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes di Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Brebes. Pertemuan tersebut merupakan langkah awal menjelang penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Brebes untuk tahun 2026.

Desakan Kenaikan Upah :
Massa buruh menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Pemkab, yang diwakili oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) serta unsur-unsur terkait lainnya. Tuntutan utama mereka adalah agar Pemkab Brebes memperjuangkan usulan kenaikan UMK 2026 yang lebih signifikan, dengan mempertimbangkan kenaikan harga kebutuhan pokok dan inflasi yang dirasakan oleh pekerja sepanjang tahun 2025.
“Kami datang ke KPT untuk menyampaikan aspirasi dan data riil di lapangan. UMK 2025 yang telah ditetapkan (sekitar Rp2.239.801,50) terasa kurang memadai di tengah tingginya biaya hidup. Oleh karena itu, untuk UMK 2026, kami mendesak agar Dewan Pengupahan Brebes mengusulkan kenaikan yang lebih tinggi, bahkan melebihi persentase kenaikan tahun sebelumnya,” ujar Koordinator Aksi, dalam konferensi pers usai audiensi.
Tanggapan Pemerintah Kabupaten
Kepala Dinperinaker Kabupaten Brebes, yang menerima langsung perwakilan buruh, menyatakan bahwa aspirasi tersebut telah dicatat dan akan menjadi bahan pertimbangan utama dalam Sidang Dewan Pengupahan yang akan datang.

“Kami menghargai semangat dan masukan dari teman-teman serikat buruh. Tuntutan ini akan kami bawa ke dalam pembahasan bersama Dewan Pengupahan, dengan tetap berpegangan pada regulasi pengupahan yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) untuk UMK 2026, jika sudah ada.
Kami berkomitmen untuk mencari titik temu yang adil bagi buruh dan juga mempertimbangkan keberlangsungan usaha di Brebes,” jelasnya di hadapan awak media.
Pertemuan di KPT ini menandai dimulainya perdebatan publik terkait UMK 2026 di Brebes, yang diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa mengganggu iklim investasi daerah.- Red-DS-TR
Reporter /editor : REZA Kumbang Langit
