DETEKTIF SQUAD.COM
BANDUNG-Jabar,-detektifsquad.com Pakar Hukum Internasional dan Ekonom Nasional, Prof. Dr. KH Sutan Nasomal SH MH, mendesak Bupati Bandung untuk memerintahkan Kepala Dinas Bangunan menyelidiki dugaan kasus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan jual beli tanah yang bermasalah di Kelurahan Baleendah, Kabupaten Bandung.
Menurut Prof. Sutan Nasomal, kasus jual beli tanah seharusnya diperkuat dengan perangkat desa/kelurahan, Ketua RT/RW, dan disahkan melalui Akte oleh Camat atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Notaris. Hal ini penting untuk diketahui publik guna mencegah sengketa, seperti yang diduga terjadi di Baleendah. Pernyataan ini disampaikan Prof. Sutan Nasomal saat menanggapi materi dari para pemimpin redaksi media cetak dan online pada 15 November 2025.
Dugaan Jual Beli Tanah Tidak Sah dan Pembangunan Tanpa IMB
Sebuah bangunan rumah yang sedang dalam proses pembangunan di Kampung Pasir Paros RT 06 RW 12, Jalan Adipati Ukur, Kelurahan Baleendah, Kecamatan Baleendah, menjadi sorotan. Meskipun biaya pembangunan telah mencapai ratusan juta rupiah, rumah tersebut belum rampung dan status kepemilikan lahannya dipertanyakan.
Menurut keterangan warga setempat, lahan tersebut diduga kuat bukan milik pihak yang membangun, yakni Hj. Ida. Tanah seluas sekitar 20 tumbak (sekitar 280 meter persegi, dengan asumsi 1 tumbak = 14 meter persegi) itu diduga dijual oleh almarhumah Emak Euis (istri dari Abah Anen, yang dulunya disebut sebagai penggarap lahan) kepada Hj. Ida, seorang pegawai di RS Welas Asih (dulu RS Al Ihsan), dengan harga sekitar Rp 9 juta per tumbak. Total transaksi ditaksir mencapai Rp 180 juta.
Penolakan Pengurus Setempat dan Ketiadaan Izin
Transaksi ini menimbulkan tanda tanya karena pengurus setempat dikabarkan menolak terlibat dalam proses jual beli. Penolakan ini didasari dugaan bahwa tanah tersebut secara sah bukan milik Emak Euis melainkan masih berstatus lahan milik pihak lain.
Kekhawatiran warga diperkuat dengan dugaan bahwa bangunan tersebut belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
”Bagaimana mau membuat IMB, Sertifikat atau Akta Jual Beli (AJB) saja tidak ada. Syarat untuk IMB salah satunya itu, dan yang lebih parahnya lagi tanah belum jelas siapa pemiliknya,” jelas salah seorang warga, merujuk pada dugaan bahwa tanah yang dibeli Hj. Ida adalah tanah sengketa.
Warga juga mengungkapkan kekhawatiran karena Hj. Ida diduga telah membeli banyak tanah di area tersebut dan menjadikannya kontrakan.
Hingga berita ini dipublikasikan pada Senin (10/11), belum ada kejelasan resmi mengenai status kepemilikan lahan maupun izin pembangunan rumah tersebut.
Desakan kepada Aparat Penegak Hukum
Masyarakat menaruh harapan besar kepada Pemerintah Kabupaten Bandung, Kelurahan dan Kecamatan Baleendah, BPN Kabupaten Bandung, Polresta Bandung, serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung untuk segera melakukan penelusuran lebih lanjut.
Hal ini bertujuan untuk memastikan legalitas lahan dan mencegah potensi sengketa di masa depan. Masyarakat mendesak aparat hukum agar mengusut tuntas asal usul tanah dan menertibkan oknum yang sembarangan memperjualbelikan tanah yang bukan haknya.
Diharapkan, pengusutan kasus ini dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan praktik Mafia Tanah yang bermain di Baleendah, Kabupaten Bandung.- ( Red-DS-TR )
Narsum : Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal. SH. MH.
