DETEKTIF SQUAD.COM
TANGERANG- detektifsquad.com – Toko waralaba Indomaret yang berlokasi di Jalan Dr. Sitanala, Kota Tangerang, menjadi sorotan tajam setelah nekat menggelar acara launching pada Jumat, 31 Oktober 2025. Kegiatan peresmian ini diduga kuat dilakukan tanpa mengantongi Izin Usaha Toko Modern (IUTM) yang sah dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.
Aktivitas Meriah, Izin Diragukan
Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas persiapan launching yang cukup meriah, ditandai dengan pemasangan tenda dan spanduk promosi di depan toko. Namun, kontras dengan kemeriahan tersebut, ketiadaan izin resmi yang dikantongi Indomaret memicu tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan pelaku usaha lokal mengenai ketegasan penegakan aturan.
Saat dikonfirmasi mengenai legalitas operasional, seorang sumber di lapangan bernama Ruli mengklaim bahwa proses perizinan sedang berjalan. “Perihal izin aman, Bang, sedang diurus. Coba langsung konfirmasi saja ke Saudara D,” ujarnya, tanpa dapat memberikan rincian atau bukti konkret mengenai status perizinan yang dimaksud.
Kritik Keras untuk Pemkot Tangerang
Ketidakjelasan status perizinan ini memicu kritik keras terhadap Pemkot Tangerang. Seorang aktivis masyarakat setempat, yang memilih anonim, mempertanyakan lemahnya pengawasan Pemkot. “Bagaimana mungkin sebuah toko modern bisa beroperasi, bahkan launching, tanpa izin yang jelas? Ini jelas merugikan pelaku usaha kecil yang taat aturan,” tegasnya.
Pengamat kebijakan publik, Dr. Andi Wijaya, juga angkat bicara, menyebut insiden ini sebagai cerminan lemahnya pengawasan dan koordinasi antar instansi terkait di lingkungan Pemkot Tangerang.
”Pemerintah harus bertindak tegas. Jangan sampai kasus ini menjadi preseden buruk dan memicu pelanggaran serupa di kemudian hari,” ujar Dr. Andi Wijaya. Ancaman Sanksi dan Ujian Supremsi Hukum
Hingga berita ini diturunkan, pihak Indomaret belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran perizinan ini. Awak media masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi resmi.
Jika terbukti melanggar aturan, Indomaret di Jalan Dr. Sitanala terancam sanksi tegas, mulai dari teguran keras hingga penutupan operasional. Kasus ini menjadi ujian bagi Pemerintah Kota Tangerang dalam menegakkan supremasi hukum dan menciptakan iklim usaha yang adil dan transparan bagi semua pihak.-(Red-DS-TR )
Sumber: GWI / Romo Kefas
