DETEKTIF SQUAD.COM
BREBES,-Jateng-detektifsquad.com Brebes – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Banjarharjo, Polres Brebes, berhasil mengungkap cepat kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) pada Kamis (30/10/2025). Dua dari tiga pelaku berhasil diringkus setelah aksi kejar-kejaran dramatis.
Korban dan Modus Operandi: Peristiwa ini menimpa Wartinah (70), seorang wiraswasta warga Desa Cikakak, Banjarharjo, sekitar pukul 10.00 WIB. Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah menjelaskan, modus pelaku adalah berpura-pura memanggil korban yang sedang menjemur pakaian dari dalam mobil Minibus Toyota Avanza hitam B-2686-SRF.
Saat korban menghampiri, pelaku menarik paksa korban masuk ke mobil, lalu mendekapnya dan merampas kalung emas berliontin serta uang tunai Rp150.000. Setelah berhasil, korban diturunkan dan pelaku melarikan diri ke arah timur.
Kronologi Penangkapan: Polsek Banjarharjo segera melakukan pengejaran. Pelaku sempat berusaha menabrak hadangan petugas dan berbalik arah. Pengejaran sengit berakhir di Desa Parereja, Banjarharjo. Para pelaku yang panik meninggalkan mobil dan mencoba kabur dengan berjalan kaki.
Dua Pelaku Ditangkap: Berkat kesigapan petugas, dua pelaku berhasil ditangkap:Johansyah (44) dari Lampung Selatan.Edwin Hanover Als Win (48) dari Bandar Lampung.
Sementara itu, satu pelaku lainnya, Deni (45), masih dalam pengejaran (DPO).
Barang Bukti dan Jeratan Hukum: Petugas mengamankan barang bukti berupa mobil Toyota Avanza, liontin kalung emas, uang tunai, dan surat emas toko. Kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Brebes dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.-ucapnya, ( Red-DS-TR )
