DETEKTIF SQUAD.COM
BANGKEP,-detektifsquad.com- Banggai Kepulauan,- Pada, 3-Oktober-2025, Kebijakan Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) yang melimpahkan penanganan kasus dugaan reklamasi ilegal milik inisial IT di samping Pelabuhan Lumbi-Lumbia ke ranah sanksi administratif melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulteng menuai kecaman keras. Pakar Hukum Internasional sekaligus Presiden Partai Oposisi Merdeka, Prof. Dr. Sutan Nasomal SH MH, menuding langkah tersebut sebagai upaya “melarikan kasus” dari jalur pidana, yang berpotensi melegalkan perampasan aset publik berupa lahan laut.
Pelimpahan kasus dari Polres Bangkep ke DKP Sulteng pada 19 Juni 2025, yang berujung pada sanksi denda dan penghentian kegiatan, dinilai tidak memadai karena reklamasi ilegal tersebut telah merusak ekosistem pesisir dan kawasan konservasi. Sanksi administrasi dipandang gagal mengembalikan fungsi laut yang telah mati.
Sanksi Pidana Jauh Lebih Berat
Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa reklamasi ilegal, terutama di zona konservasi, merupakan ranah hukum pidana dan lingkungan hidup, dengan sanksi yang jauh melampaui sanksi administratif:
UU PWP3K (Reklamasi Tanpa Izin): Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
UU PPLH (Tanpa Izin Lingkungan): Pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar.
Jika terbukti ilegal dan berada di zona konservasi, pelaku seharusnya dijerat dengan sanksi pidana penjara dan denda miliaran rupiah secara berlapis, bukan sekadar sanksi administratif.
Kecurigaan dan Tuntutan
Kasus ini diperkuat oleh dugaan adanya suap besar dan indikasi “imunitas” yang didapatkan IT dari “backing” pejabat di Bangkep, mengingat lokasi reklamasi ilegal yang berdekatan dengan aset vital negara, Pelabuhan Lumbi-Lumbia.
Menanggapi ‘jalan pintas’ yang diambil Polres Bangkep, Prof. Sutan Nasomal mendesak tiga tuntutan utama:
Batalkan Pelimpahan Administratif dan lanjutkan penyelidikan ke ranah pidana, melibatkan Kejaksaan untuk mengusut dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan perusakan lingkungan.
Selidiki Dampak Keamanan reklamasi terhadap fungsi operasional dan keamanan Pelabuhan Lumbi-Lumbia.
Mengusut Tuntas Pejabat yang diduga menjadi pelindung IT demi memulihkan wibawa hukum.

Di akhir pernyataannya, Prof. Dr. Sutan Nasomal mendesak Presiden untuk segera turun tangan memerintahkan Jaksa Agung (Kejagung) dan Ketua Mahkamah Agung (MA), bersama Kapolri, untuk menyidik permasalahan ini secara transparan sesuai hukum dan menghukum pelaku seberat-beratnya.-Ungkapnya. ( Red- TR )
