DETEKTIF SQUAD.COM
BREBES –Jateng,-detektifsquad.com Rencana perhelatan acara perpisahan dan pelepasan siswa kelas 12 SMA 3 Brebes kini tengah menjadi buah bibir. Agenda yang dijadwalkan berlangsung di salah satu hotel ternama di Kabupaten Brebes tersebut memicu tanda tanya besar lantaran adanya kewajiban iuran sebesar Rp180.000 per siswa.
Pungutan yang “Diwajibkan”
Berdasarkan penelusuran lapangan pada Rabu (8/4/2026), sejumlah siswa mengonfirmasi adanya tarikan dana tersebut. Salah seorang siswi kelas 12 yang meminta identitasnya dirahasiakan menyatakan bahwa nominal tersebut bukan merupakan sukarela, melainkan ditentukan langsung oleh pihak sekolah.
”Iya, memang ada biaya Rp180.000 untuk acara perpisahan di hotel nanti tanggal 19 April. Katanya itu sudah ditentukan dari guru kelas untuk semua yang ikut,” ungkapnya saat ditemui di lingkungan sekolah.
Acara yang direncanakan digelar pada Minggu, 19 April 2026 tersebut akan menempati aula salah satu hotel besar di Brebes, yang dikenal memiliki tarif sewa prestisius untuk acara formal.
Pihak Sekolah Menutup Diri
Upaya transparansi terkait payung hukum dan rincian penggunaan anggaran iuran ini justru menemui jalan buntu. Hingga berita ini diturunkan, manajemen SMA 3 Brebes terkesan enggan memberikan klarifikasi.
Kepala SMA 3 Brebes, Adi Priyono, tidak berada di tempat saat akan dikonfirmasi. Upaya menemui pejabat berwenang lainnya, termasuk bagian Humas maupun Wakil Kepala Sekolah (Waka) Bidang Kesiswaan, juga tidak membuahkan hasil. Tidak ada satu pun perwakilan sekolah yang bersedia memberikan ruang wawancara guna menjelaskan dasar penentuan angka Rp180.000 tersebut.
Konfirmasi Pihak Hotel
Berseberangan dengan sikap bungkam pihak sekolah, pihak hotel justru memberikan konfirmasi gamblang. Petugas informasi hotel berinisial I membenarkan bahwa aula utama mereka telah dipesan oleh pihak sekolah untuk tanggal tersebut.
”Benar, sudah ada agenda untuk acara perpisahan siswa SMA 3 Brebes yang akan diselenggarakan di aula hall kami pada tanggal 19 April 2026 mendatang,” jelasnya singkat.
Menunggu Ketegasan Dinas Pendidikan
Persoalan ini memunculkan desakan publik agar Dinas Pendidikan segera turun tangan. Publik mempertanyakan apakah iuran sebesar itu telah melalui mekanisme rapat komite yang sah atau sekadar keputusan sepihak yang berpotensi memberatkan orang tua murid, terutama di tengah ketatnya regulasi mengenai pungutan di satuan pendidikan.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Pendidikan setempat. Kejelasan informasi sangat dinantikan agar tidak muncul preseden negatif terkait tata kelola dana pendidikan yang seharusnya mengedepankan prinsip akuntabilitas dan efisiensi.-(Red-DS)
Reporter: Tr
Editor: Ag
#brebesberes
