DETEKTIF SQUAD.COM
BREBES – Proyek pembangunan beton di atas lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang berlokasi di Desa Pebatan, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, kini tengah menjadi sorotan tajam. Selain masalah prosedur perizinan pemanfaatan aset negara, proyek tersebut dikeluhkan warga lantaran memicu banjir di wilayah tetangga.
Izin Pemanfaatan Aset Negara Dipertanyakan
Heri Tato dari Lembaga Yabpeknas menegaskan bahwa setiap aktivitas di lahan milik BUMN harus tunduk pada regulasi yang ketat. Merujuk pada Peraturan Menteri (Permen) BUMN, aset PT KAI merupakan aset negara yang penggunaan dan pemanfaatannya wajib memiliki izin resmi.
Lebih lanjut, Heri menyoroti bahwa lokasi pembangunan masuk dalam Zonasi Bebas Hambatan yang sangat krusial bagi keselamatan perjalanan kereta api.
”Pihak terkait, baik pemerintah desa maupun pelaksana lapangan, harus mengantongi izin dari PT KAI. Wilayah tersebut adalah zona bebas hambatan. Jangan sampai pembangunan ini mengabaikan aspek keamanan dan legalitas aset negara,” tegas Heri.
Tuntutan Transparansi Anggaran
Tak hanya soal legalitas lahan, transparansi anggaran proyek tersebut juga dipertanyakan. Heri menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik agar masyarakat mengetahui detail proyek, mulai dari sumber dana, besaran anggaran, hingga tujuan pembangunan.
”Masyarakat perlu tahu. Harus transparan mengenai fungsinya dan berapa anggaran yang dikucurkan. Jangan sampai ada kesan tertutup terhadap publik,” tambahnya.
Dampak Lingkungan: Warga Pesantunan Protes Banjir
Dampak nyata dari pembetonan saluran irigasi tersebut mulai dirasakan oleh warga Desa Pesantunan. Warga memprotes proyek tersebut karena aliran air menjadi tersumbat, yang mengakibatkan banjir di wilayah mereka.
Upaya koordinasi telah dilakukan oleh warga dengan pihak kecamatan, namun hingga kini warga merasa belum mendapatkan solusi konkret yang meredakan kekhawatiran mereka terhadap ancaman banjir susulan.
Respons Dinas PSDA Kabupaten Brebes
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Kabupaten Brebes, Zudan, menyatakan bahwa pihaknya telah bergerak cepat melakukan peninjauan lapangan.
Bersama Camat Wanasari, Kepala Desa Pebatan, dan Kepala Desa Pesantunan, Dinas PSDA telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi saluran yang dibeton.
”Kami sudah turun ke lokasi bersama Pak Camat dan para Kades. Insya Allah, kami akan membantu normalisasi saluran yang ada di Pesantunan agar air dapat mengalir lancar menuju arah sungai di sebelah kampus FK UMUS,” ujar Zudan melalui pesan singkat.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu langkah konkret terkait perizinan lahan PT KAI dan penyelesaian teknis agar pembangunan tersebut tidak merugikan pemukiman warga di sekitarnya.
Rangkuman Poin Utama untuk Media:
Isu Utama: Legalitas lahan PT KAI (BUMN) dan keamanan jalur kereta api.
Keluhan Warga: Dampak banjir di Desa Pesantunan akibat saluran irigasi yang dibeton.
Tuntutan: Transparansi anggaran dan fungsi proyek kepada publik.
Status Terkini: Dinas PSDA Brebes menjanjikan normalisasi saluran menuju arah sungai dekat kampus FK UMUS.– ( Red-DS-TR )
Reporter : Rino
Editor : TR
