Penyamaran Berakhir: Aparat menangkap pria berinisial W alias A (59) yang nekat menjadi polisi gadungan selama hampir dua dekade. Kedoknya terbongkar setelah sejumlah korban melaporkan aksi penipuan pelaku ke pihak berwajib.
DETEKTIF SQUAD.COM
BEKASI – Jabar,- detektifsquad.com Pelarian panjang seorang pria berinisial W alias A (59) yang menyamar sebagai perwira polisi selama hampir dua dekade akhirnya berakhir di tangan hukum. Pelaku ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tambun setelah aksi penipuan yang dilakukannya sejak tahun 2005 terbongkar oleh laporan para korban.
Modus Operandi dan Identitas Palsu
Dalam melancarkan aksinya, W tampil meyakinkan dengan mengenakan seragam Polri lengkap berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP). Untuk memperdaya korban, ia juga membekali diri dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) palsu yang ia dapatkan dari salah satu pasar di wilayah Jakarta.
Dengan identitas palsu tersebut, pelaku menawarkan berbagai “jasa” ilegal kepada masyarakat, di antaranya:
- Menjanjikan kelulusan seleksi CPNS.
- Menawarkan bantuan pengurusan proyek.
- Menjanjikan penyelesaian perkara hukum di kepolisian.
Setiap korban diminta menyetorkan sejumlah uang, mulai dari jutaan hingga puluhan juta rupiah sebagai biaya administrasi atau pelicin.
Kronologi Penangkapan
Kasus ini mulai terendus setelah tiga orang warga di wilayah Bekasi melaporkan tindak penipuan yang mereka alami. Berdasarkan laporan awal, total kerugian dari ketiga korban tersebut mencapai Rp86 juta. Namun, pihak kepolisian menduga kuat bahwa jumlah korban dan total kerugian sebenarnya jauh lebih besar mengingat durasi penyamaran pelaku yang mencapai 20 tahun.
Kapolsek Tambun melalui Unit Reskrim kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan di kediaman pelaku. Dari lokasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa:
- Satu setel seragam Polri lengkap dengan atribut pangkat AKP.
- Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri palsu.
- Dokumen-dokumen pendukung lainnya yang digunakan untuk menipu.
Konsekuensi Hukum dan Imbauan
Saat ini, W alias A telah resmi ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait Penipuan (Pasal 378 KUHP) dan Pemalsuan Dokumen (Pasal 263 KUHP) dengan ancaman hukuman penjara yang signifikan.
Pihak Kepolisian mengimbau kepada masyarakat luas untuk tetap waspada dan tidak mudah tergiur oleh tawaran oknum yang mengaku sebagai aparat dengan iming-iming kemudahan prosedur.
”Kami meminta masyarakat untuk selalu memastikan bahwa setiap urusan resmi, baik itu seleksi CPNS maupun penanganan perkara, dilakukan melalui jalur dan prosedur sah yang telah ditetapkan negara,” ujar perwakilan kepolisian dalam keterangannya.-ungkapnya.- ( Red-DS-TR )
Reporter : bang iful
Editor : Tirto
