DETEKTIF SQUAD.COM
JAYAPURA | PERBATASAN – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-PNG Statis Yonif 643/Wns kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga wilayah perbatasan. Personel Pos Mosso berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 180 gram di Kampung Mosso, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, pada Minggu (23/11/2025).
Aksi penangkapan ini terjadi sekitar pukul 16.30 WIT, ketika Tim Sweeping yang dipimpin oleh Wadanpos Mosso, Sertu Hendri, bersama lima personel lainnya tengah melaksanakan patroli rutin di depan pos.

”Salah satu personel, Kopda Robi, melihat seorang warga sipil berinisial D (27), warga Abepura, Jayapura, berjalan menuju Kampung Mosso dengan gerak-gerik yang mencurigakan,” jelas Dansatgas Pamtas RI-PNG Statis Yonif 643/Wns, Letkol Inf Adhi Sumarno.
Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan menyeluruh di Pos Mosso, tim berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis ganja yang terbagi dalam 4 (empat) kantong besar dan 2 (dua) kantong kecil, dengan berat total 180 gram.
Pelaku beserta seluruh barang bukti berupa ganja tersebut segera diserahkan kepada pihak Kepolisian setempat untuk diproses hukum lebih lanjut.
Dansatgas Letkol Inf Adhi Sumarno menyampaikan apresiasi tinggi. “Saya berterima kasih kepada personel Pos Mosso yang kembali berhasil menggagalkan peredaran ganja di wilayah ini. Tindakan ini secara nyata telah menyelamatkan generasi muda dari bahaya konsumsi narkotika,” tutupnya.- ( Red-DS-TR ) dan
Autentikasi: Pen Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 643/WNS
