DETEKTIF SQUAD.COM
Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng – Masyarakat Desa Santilik dan Satiung, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim, kembali menyuarakan keresahan mereka terkait dugaan penyerobotan lahan oleh PT Katingan Indah Utama (KIU), anak perusahaan di bawah Makin Group, yang diklaim telah berlangsung sejak tahun 2003.
Keresahan warga kian memuncak dengan adanya dugaan intimidasi dari dua oknum jajaran Polda Kalteng, seperti yang diungkapkan oleh perwakilan warga, Edwin Saprin, pada Sabtu (18/11/2025) sore.
Edwin Saprin menegaskan kesiapan warga untuk berjuang demi membela hak-hak mereka atas lahan tersebut. “Saya dan sejumlah masyarakat dari Santilik maupun Satiung siap mati demi membela haknya,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kejanggalan bahwa lahan yang sebelumnya telah disita oleh Satgas PKH (Penyelesaian Konflik Hutan) masih dikelola oleh PT KIU. Menurut Edwin, berdasarkan hasil penyidikan, identifikasi, dan verifikasi peta dari Polda Kalteng, lahan tersebut berada di luar izin Hak Guna Usaha (HGU) PT KIU.
Sebelumnya, kasus sengketa ini telah menjadi sorotan publik dengan pemberitaan berjudul, “Diduga Serobot Lahan Warga Sejak 2003, PT KIU di Bawah Makin Group, Disorot.”
Desakan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah
Warga berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Pusat maupun Daerah bersikap serius dalam menangani perkara sengketa ini, demi terwujudnya Hukum yang Berkeadilan berdasarkan UUD 1945. “Hukum adalah sarana untuk mewujudkan keadilan, bukan untuk membenarkan ketidakadilan,” pungkas Edwin.
Secara terpisah, pakar hukum Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., mendesak Kapolri untuk segera memerintahkan Kapolda Kalteng menyidik tuntas kasus sengketa tanah antara warga Santilik/Satiung melawan PT KIU di Kabupaten Kotim.
“Masalah sengketa tanah warga yang diklaim milik PT KIU ini harus diselesaikan secara hukum yang pasti agar terang benderang masalah yang sebenarnya. Untuk itu, saya minta Bapak Kapolri kiranya perintahkan Kapolda Kalteng menyidik permasalahan ini hingga tuntas agar masalahnya selesai sebagaimana mestinya,” tegas Prof. Sutan Nasomal saat diwawancarai para pemimpin redaksi media cetak dan online di kantor pusat Partai Oposisi Merdeka, Jakarta, melalui sambungan telepon pada tanggal yang sama.
Prof. Sutan Nasomal juga mengklaim, dalam konteks sengketa ini, telah terjadi situasi “Maling Teriak Maling,” yang mengindikasikan bahwa pihak yang diduga melakukan pelanggaran justru berusaha membalikkan fakta atau menuduh pihak lain.-Ungkapnya. ( Red-DS-TR )
Narsum : Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal. SH. MH
