DETEKTIF SQUAD.COM
Meulaboh-Aceh Barat,–detektifsquad.com Jajaran Polres Aceh Barat berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten yang telah meresahkan warga. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan total 19 unit sepeda motor hasil curian dan menangkap satu orang tersangka utama.
Tersangka berinisial S (38), warga Aceh Selatan, ditangkap tak lama setelah aksinya mencuri di Kecamatan Meureubo pada 4 November 2025 malam kepergok pemilik kendaraan.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari penyelidikan intensif terhadap enam laporan polisi yang diterima sejak September hingga November 2025.

“Pelaku berhasil diamankan saat mencoba mencuri di Desa Gunong Kleng, Kecamatan Meureubo, menggunakan kunci modifikasi berbentuk huruf Y. Kami kemudian melakukan pengembangan,” ujar Kapolres.
Modus dan Barang Bukti
Tersangka S diketahui beraksi sendiri dengan alasan faktor ekonomi. Ia menggunakan kunci modifikasi berbentuk “Y” untuk merusak rumah kunci sepeda motor. Berdasarkan pengakuan pelaku, tim Resmob Satreskrim melakukan pengembangan hingga ke luar wilayah.
Dari hasil pengembangan, ditemukan total 19 unit sepeda motor berbagai jenis yang merupakan hasil kejahatan tersangka, dengan rincian:
2 unit ditemukan di Aceh Barat.
15 unit ditemukan di Kabupaten Aceh Selatan.
2 unit ditemukan di Kota Subulussalam.
Tersangka menjual kendaraan curian ke luar daerah dengan harga murah.
Himbauan dan Proses Pengembalian
AKBP Yhogi mengundang masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor untuk datang ke Mapolres Aceh Barat dan mengecek langsung barang bukti yang telah diamankan.

“Kami mengundang masyarakat yang merasa kehilangan motor untuk datang ke Polres Aceh Barat. Jika dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, kendaraan tersebut akan kami serahkan kembali,” tegas AKBP Yhogi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 jo Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan kunci ganda, parkir di tempat aman, dan segera melaporkan hal mencurigakan demi menjaga keamanan di wilayah hukum Aceh Barat. – ( Red-DS-TR )
Editor : Tr
