DETEKTIF SQUAD.COM
Lhokseumawe – detektifsquad.com Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe, pada Kamis (13/11/2025), menggelar konferensi pers di Mapolres untuk menyampaikan keterangan resmi terkait pengungkapan kasus penembakan yang menewaskan seorang warga.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.H., M.S.M., didampingi oleh Kasat Reskrim, AKP Dr. Bustani, S.H., M.H., M.S.M., dan IPTU Yudha Prasetya, S.H.
Penangkapan Pelaku Utama
Dalam penjelasannya, Kapolres Lhokseumawe menyatakan bahwa tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe dan Jatanras Polda Aceh berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial AG. Pelaku, yang merupakan warga Dusun Mancang, Gampong Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, diduga kuat berperan sebagai eksekutor dalam tindak pidana pembunuhan terhadap korban M. Nasir Ismail, warga Dusun Cot Kumbang, Gampong Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

Kronologi dan Barang Bukti
Kejadian tragis ini terjadi pada Minggu malam, 9 November 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, di Jembatan Dusun Cot Kumbang, Gampong Alue Lim. Saat korban berada di dekat rumahnya, ia didatangi oleh dua orang laki-laki. Tak lama berselang, sebuah mobil hitam berhenti di lokasi. Setelah terdengar dua kali suara letusan senjata api, korban ditemukan tewas tergeletak di pinggir jalan.
Dari hasil penyelidikan dan penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
Satu pucuk senjata api jenis pistol. Dua selongsong amunisi kaliber 9 mm. Tiga butir amunisi aktif kaliber 9 mm.
Satu unit mobil Avanza warna putih yang digunakan pelaku.
Pengejaran DPO dan Ancaman Hukuman
Kapolres menambahkan, polisi masih memburu beberapa orang lainnya yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu RU, MJ, JL, dan IB. Mereka memiliki peran berbeda dalam kasus tersebut, termasuk sebagai pihak yang menyuruh dan mendanai aksi pembunuhan.
“Pelaku utama telah kita amankan dan sedang dilakukan pemeriksaan intensif. Sementara beberapa orang lain masih dalam pengejaran. Kami akan mengungkap seluruh jaringan yang terlibat,” tegas Kapolres Lhokseumawe.
Tersangka dijerat dengan:

Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Kapolres Lhokseumawe berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan, serta mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.-Ungkapnya.- ( Red-DS-TR )
Reporter/Editor : Tirto.
