DETEKTIF SQUAD.COM
BREBES – detektifsquad.com Dalam upaya meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana, khususnya memasuki musim penghujan, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah melalui Biro Operasi (Ro Ops) melaksanakan kegiatan asistensi di Polres Brebes. Acara ini berfokus pada penguatan Manajemen Kesiapan Tanggap Bencana dan optimalisasi penggunaan Aplikasi DORS (Disaster Operation Reporting System).
Kegiatan yang digelar pada Senin, 10 November 2025, di Aula Rupatama Tantya Sudhirajati Polres Brebes ini dipimpin langsung oleh Kepala Biro Operasi (Karo Ops) Polda Jateng, Kombes Pol. Basya Radynanda.

Hadir mendampingi Karo Ops adalah Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardiyansyah, Waka Polres Kompol Purbo Adjar Waskito, serta diikuti oleh seluruh Kabag, Kasat, Kasie, dan Kapolsek jajaran Polres Brebes.
AKBP Lilik Ardiyansyah dalam sambutannya memaparkan langkah-langkah proaktif yang telah dilakukan jajarannya, meliputi pendataan peta rawan bencana, penyusunan mekanisme penanganan, dan upaya penerapan DORS di tingkat operasional.

Penekanan Utama Karo Ops, Landasan Hukum dan Prinsip Penanganan
Dalam arahannya, Kombes Pol. Basya Radynanda memberikan penekanan utama pada dua aspek krusial.
Menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 adalah dasar penanggulangan bencana yang harus dilaksanakan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan.

Prinsip Tindakan: Seluruh personel wajib berpegang pada prinsip Cepat dan Tepat, Humanis, Objektif, Transparan, dan Akuntabel dalam setiap operasi tanggap bencana di lapangan.
Manajemen Penanggulangan Bencana juga ditekankan harus melalui tiga tahap terintegrasi, Pra Bencana, Tanggap Darurat, dan Pasca Bencana.
Kriteria Bencana dan Pembentukan Komando Lapangan (KPL)

Karo Ops juga menjelaskan secara rinci prosedur pembentukan Komando Lapangan (KPL), yang dibentuk oleh Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) saat terjadi bencana.
Kombes Pol. Basya Radynanda menetapkan kriteria ketat agar suatu kejadian dapat dikategorikan sebagai Bencana yang membutuhkan pembentukan KPL dan penanganan khusus. Kriteria tersebut adalah terpenuhinya minimal salah satu dari poin berikut :
1 orang meninggal dunia, 50 orang terkena dampak, 5 unit rumah/fasilitas publik rusak,
“Jika laporan dari masyarakat tidak memenuhi salah satu kategori tersebut, maka kejadian dikategorikan sebagai Gangguan, bukan Bencana, dan cukup ditangani oleh Pamapta atau Unit Siaga Sabhara tanpa perlu membentuk KPL,” tegasnya.

Optimalisasi DORS untuk Data Akurat
Asistensi ini juga mencakup pelatihan singkat mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) evakuasi dan pemanfaatan aplikasi pelaporan bencana.
“Setiap personel harus memahami alur komando dan pelaporan melalui aplikasi DORS agar data yang masuk ke Polda dan pusat bisa akurat dan penanganan cepat dilakukan,” pungkas Karo Ops.
Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme aparat Polri dalam bersinergi dengan BPBD, TNI, dan relawan, guna memberikan perlindungan dan keselamatan optimal bagi masyarakat yang terdampak bencana.- ( Red-DS-TR )
( Narsum-Hms)
