DETEKTIF SQUAD.COM
JAKARTA – detektifsquad.com, –Organisasi Harapan Keluarga Antar Negara (HAKAN) secara gencar mendorong penyempurnaan kebijakan kewarganegaraan nasional melalui Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Perubahan Undang-Undang Kewarganegaraan: Mendorong Indonesia Emas 2045.” Langkah ini diambil untuk menjadikan regulasi lebih inklusif dan adaptif terhadap dinamika global.
FGD yang digelar di Aula Club House Bukit Podomoro, Jakarta Timur, pada Kamis (06-11-2025) ini menghadirkan perwakilan dari legislatif, eksekutif, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil untuk membahas urgensi perlindungan hukum bagi anak hasil perkawinan campuran dan diaspora Indonesia yang terhambat status hukumnya akibat asas kewarganegaraan tunggal yang dianut Indonesia.
Ketua Umum HAKAN, Analia Trisna, menilai bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan sudah tidak lagi relevan. Menurutnya, banyak anak hasil perkawinan campuran kehilangan status Warga Negara Indonesia (WNI) karena batas waktu memilih kewarganegaraan hanya sampai usia 21 tahun, padahal di usia tersebut sebagian besar dari mereka masih menempuh pendidikan tinggi di luar negeri.
Tiga Usulan Kunci HAKAN
Dalam forum tersebut, HAKAN secara resmi mengusulkan tiga langkah strategis:
Perpanjangan Batas Usia Memilih: Batas usia untuk memilih kewarganegaraan diusulkan untuk diperpanjang dari 21 menjadi 26 tahun. Hal ini bertujuan memberikan waktu yang lebih realistis bagi anak hasil perkawinan campuran untuk menentukan identitas kewarganegaraannya.
Sistem Fasilitas Diaspora Indonesia (FDI): Mendesak pembentukan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Sistem Fasilitas Diaspora Indonesia (FDI). Sistem ini akan memberikan kemudahan bagi keturunan Indonesia di luar negeri untuk tetap bekerja, berinvestasi, dan berkontribusi bagi tanah air tanpa melanggar asas kewarganegaraan tunggal.
Keringanan Naturalisasi: Mengusulkan keringanan syarat naturalisasi bagi anak hasil perkawinan campuran yang telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia, dengan penghapusan syarat masa tinggal minimum dan penetapan biaya administrasi yang lebih ringan.
Analia Trisna berharap langkah-langkah ini dapat mengubah fenomena “brain drain” (migrasi SDM berkualitas keluar negeri) menjadi “brain gain” (kembalinya SDM berkualitas ke tanah air), sehingga potensi sumber daya manusia keturunan Indonesia di luar negeri dapat kembali berkontribusi bagi pembangunan nasional.
FGD ini menghasilkan rancangan rekomendasi kebijakan yang akan segera disampaikan kepada Pemerintah dan DPR RI, dengan target agar revisi UU Kewarganegaraan dapat dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
“Melalui inisiatif ini, HAKAN berkomitmen mendorong terwujudnya sistem hukum yang tidak hanya melindungi hak kebangsaan, tetapi juga memperkuat peran diaspora Indonesia sebagai mitra strategis menuju Indonesia Emas 2045,” tutup Analia dengan optimis.
(Harapan Keluarga Antar Negara – HAKAN adalah organisasi advokasi yang berfokus pada hukum, kebijakan publik, dan perlindungan sosial bagi keluarga perkawinan campuran dan diaspora Indonesia.- ( Red-DS-TR )
Narsum : Megy
Tanggal Rilis: 06 November 2025
