DETEKTIF SQUAD.CON
CIREBON-Jabar,-– detektifsquad.com Proyek pembangunan saluran air di Desa Astanalanggar, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, menuai sorotan publik. Proyek yang dikabarkan sudah selesai pengerjaannya ini dianggap tidak memenuhi standar teknis berdasarkan hasil pemantauan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan masyarakat setempat.
Temuan Kejanggalan Material dan Administrasi
Dari hasil monitoring di lapangan, ditemukan beberapa kejanggalan, antara lain dugaan penggunaan batu cadas sebagai material utama, adukan semen yang dinilai kurang, serta tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan.
Kibi, anggota LSM Komunitas Masyarakat Pejuang Aspirasi Keadilan (KOMPAK) yang mewakili Ketua PAC Kojin, membenarkan temuan ini. “Saya sudah kroscek di lokasi pekerjaan, ternyata ada kejanggalan, seperti batu yang digunakan memakai batu cadas, papan informasi tidak ada, serta dalam pengadukan pasir kurang semen,” jelas Kibi.

Senada dengan LSM, Komar, salah seorang warga, menambahkan bahwa pekerjaan saluran irigasi tersebut memiliki kejanggalan, terutama material batu yang tidak sesuai spesifikasi teknis karena menggunakan batu cadas, dan tidak adanya papan informasi. “Dengan adanya pekerjaan seperti ini, kami berharap dinas terkait untuk segera bertindak,” ujarnya.
Kuwu Astanalanggar Mengaku Tidak Tahu
Saat dikonfirmasi, Kuwu (Kepala Desa) Astanalanggar, Sobi, menyatakan tidak mengetahui adanya pekerjaan saluran tersebut. “Saya tidak tahu tentang adanya pekerjaan saluran, karena tidak ada pemberitahuan dari pengembang atau dari pelaksana, karena pekerjaan tersebut bukan pekerjaan desa,” kata Sobi.
Pernyataan Kuwu ini justru menimbulkan kejanggalan lain. “Masa seorang Kuwu tidak diberi tahu adanya pekerjaan saluran yang anggarannya dari dana Aspirasi? Saya akan lanjutkan ke pihak terkait agar pekerjaan tersebut diaudit,” tegas salah seorang narasumber.
Tuntutan Transparansi Publik
Warga lain, Tori, menambahkan bahwa lokasi pekerjaan berada di Blok Mengger. Ia menyayangkan proyek tersebut tidak dilengkapi papan informasi, sehingga dirinya dan masyarakat tidak bisa mengetahui volume, nilai anggaran, maupun pihak pelaksana proyek.
“Seharusnya papan informasi proyek tetap dipasang sebagai wujud transparansi publik. Itu sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2012. Masyarakat berhak mengetahui informasi yang utuh,” imbuhnya, seraya mengaku bahwa pekerja di lokasi juga tidak mengetahui siapa pemborong proyek tersebut.”kilahnya” ( Red-DS-TR )
