DETEKTIF SQUAD.COM
GRESIK,-Jatim – detektifsquad.com Gresik – Organisasi Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPC Kabupaten Gresik bersama LIBASCOMMUNITY dan sejumlah media mitra menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap aktivitas dugaan Galian C Ilegal di Desa Kepuh Klagen, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik.
Penegasan ini muncul menyusul beredarnya pemberitaan yang dinilai sepihak, tidak berimbang, dan berpotensi menyesatkan publik (1/11/2025) dengan klaim adanya intimidasi terhadap program desa, yaitu Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, dan Recycle (TPS3R).
Program TPS3R Diduga Hanya Dalih untuk Aktivitas Ilegal
LPK-RI dan mitra media meluruskan bahwa kegiatan yang disebut sebagai pemerataan tanah untuk TPS3R di Desa Kepuh Klagen faktanya tidak memiliki izin galian C resmi dari instansi berwenang, sehingga kegiatan tersebut secara hukum dikategorikan sebagai aktivitas pertambangan ilegal.
Fakta Hukum dan Ancaman Pidana:
Aktivitas ini melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009. Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin […] dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
Lebih lanjut, Pasal 161 UU Minerba juga memperingatkan bahwa setiap orang yang membantu, melindungi, atau menjadi ‘pembackup’ kegiatan penambangan ilegal dapat dikenai pidana yang sama dengan pelaku utama. Dengan demikian, LPK-RI menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat, termasuk oknum yang melindungi aktivitas ilegal tersebut, dapat dijerat pidana.
Kecaman Terhadap Oknum yang Mengaku LSM dan Media
Sangat disayangkan, dalam dinamika lapangan ditemukan oknum yang disinyalir sering berganti peran, terkadang mengaku sebagai LSM, wartawan, atau kini sebagai pekerja lapangan dengan dalih mengamankan proyek TPS3R. Perilaku ini dinilai mencederai marwah profesi jurnalis dan aktivis sosial, karena peran utama media dan LSM adalah mengawasi dan mengontrol jalannya hukum, bukan menjadi pembela pelanggaran hukum.
LPK-RI Tegas: Pelaporan Bukan Intimidasi, Melainkan Kontrol Sosial
Gus Aulia, SE., S.H., M.M., M.Ph, Ketua DPC LPK-RI Kabupaten Gresik, secara tegas menyatakan, “Kami tidak pernah mengintimidasi siapapun. Justru kami mengingatkan agar setiap kegiatan yang mengatasnamakan program desa berjalan sesuai hukum. Jika benar itu untuk kepentingan masyarakat, maka silakan tempuh mekanisme izin resmi. Jangan berlindung di balik program desa untuk melakukan penambangan ilegal. Kami mendukung pembangunan, tetapi bukan pelanggaran hukum yang disamarkan.”
LPK-RI DPC Kabupaten Gresik bersama BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID dan media yang tergabung dalam Jalinan Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia menegaskan bahwa pelaporan dugaan galian ilegal ke aparat penegak hukum (APH) merupakan fungsi kontrol sosial yang sah dan dilindungi oleh Undang-Undang, termasuk UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Desakan kepada APH
LPK-RI Gresik mendesak aparat penegak hukum (APH), baik Propam Polda Jatim maupun Mabes Polri, untuk segera menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam kegiatan galian ilegal di Desa Kepuh Klagen, termasuk oknum yang diduga melakukan pembelaan atau memutarbalikkan fakta di lapangan.-Ungkapnya. -( Red-DS-TR)
- Tim Redaksi
