DETEKTIF SQUAD.COM
JAKARTA – detektifsquad.com –– Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) DKI Jakarta untuk segera bersikap transparan dan membuka data terkait program kesehatan nasional. Desakan ini muncul menyusul insiden kontroversial yang terjadi dalam kegiatan pemberian “Vaksin Q” di SDN Menteng Atas 14, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Prof. Sutan Nasomal mengingatkan Kemenkes bahwa setiap program nasional harus diiringi dengan komunikasi dan informasi yang terbuka kepada media, sehingga manfaat dan kegunaan program dapat diketahui rakyat secara utuh dan nyata.
”Menteri Kesehatan RI harus mewanti-wanti aparatur yang menangani program agar terbuka. Sedangkan Kadinkes yang mengawal kegiatan kesehatan jangan sampai terjadi insiden seperti yang menimpa kegiatan pemberian Vaksin Q di SDN Menteng Atas 14,” ujar Prof. Sutan Nasomal dalam konferensi pers di kantornya, Markas Partai Oposisi Merdeka, pada Senin (27/10/2025), menjawab pertanyaan dari pemimpin redaksi media cetak dan daring.
Kilas Balik Insiden “Vaksin Q”
Kegiatan vaksinasi bernama “Vaksin Q” yang digelar oleh Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI) pada Kamis (23/10/2025) telah menimbulkan tanda tanya besar. Insiden utamanya adalah dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Meskipun Kepala Sekolah telah memberikan izin, panitia kegiatan secara tegas melarang media untuk masuk dan meliput area sekolah. Kejadian ini memunculkan pertanyaan kritis: mengapa kegiatan yang melibatkan anak-anak di fasilitas publik (sekolah negeri) harus ditutup dari pengawasan publik?
Biaya dan Legalitas Vaksin Dipertanyakan
Meskipun salah satu dokter yang terlibat, Dokter Alex, sempat menjelaskan bahwa biaya sebesar Rp 350.000 yang dibebankan kepada peserta adalah untuk memantau hasil vaksinasi, penjelasan ini dinilai belum memadai untuk menjawab seluruh kegelisahan publik.
Hingga rilis berita ini ditulis, belum ada konfirmasi resmi dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta maupun Kementerian Kesehatan RI mengenai legalitas “Vaksin Q” ini. Ketidakjelasan status ini meningkatkan kekhawatiran orang tua: apakah vaksin ini aman dan layak diberikan kepada anak-anak mereka, dan mengapa harus ada biaya untuk program di sekolah negeri?
Pelanggaran Keterbukaan Informasi Publik
Larangan peliputan media di lingkungan sekolah negeri dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap UU KIP. Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa kegiatan yang melibatkan anak-anak dan dilaksanakan di tempat umum wajib diawasi publik untuk menjamin keamanan dan akuntabilitasnya.
”Orang tua berhak tahu dengan jelas tentang program vaksinasi yang melibatkan anak-anak mereka, apalagi yang dilakukan di sekolah negeri,” tandas Prof. Dr. K.H. Sutan Nasomal, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Presiden Partai Oposisi Merdeka.
Ia mendesak Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Kementerian Kesehatan RI, dan instansi terkait untuk segera melakukan pengecekan dan investigasi menyeluruh.
”Keterbukaan dan tanggung jawab dalam program kesehatan untuk anak-anak adalah hal wajib yang tidak bisa diabaikan. Pihak berwenang diharapkan segera bertindak memastikan semua kegiatan vaksinasi berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tutup Prof. Sutan Nasomal.-( Red-DS/TR )
Narasumber: Prof. Dr. K.H. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
Jabatan: Pakar Hukum Internasional, Ekonom, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Jenderal Kompii, dan Pengasuh Ponpes ASS SAMA PLUS Jakarta.
