DETEKTIF SQUAD.COM
ACEH TENGAH- detektifsquad.com,- 18 Oktober 2025 — Insiden tragis penyerangan terhadap seorang wartawan media lokal di Kampung Kuyun Uken, Kecamatan Celala, Kabupaten Aceh Tengah, pada Senin, 7 Oktober 2025, menuai kecaman keras dari Pakar Hukum Internasional dan Ekonomi, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH. Beliau menegaskan bahwa tindakan kekerasan ini merupakan pelanggaran berat terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dan Kebebasan Pers, serta menciderai prinsip dasar demokrasi dan supremasi hukum.
Pelanggaran HAM dan Demokrasi
Prof. Sutan Nasomal, yang juga merupakan Presiden Partai Oposisi Merdeka, menekankan bahwa penyerangan yang diduga dilakukan oleh seorang Reje Kampung (Kepala Desa) berinisial A di rumah wartawan tersebut bukan hanya melanggar ketentuan hukum pidana, tetapi juga menghambat hak publik untuk memperoleh informasi yang benar dan berimbang.
“Wartawan memiliki peran vital dalam menyampaikan informasi publik, sehingga negara wajib melindungi mereka dari segala bentuk intimidasi maupun kekerasan,” ujar Prof. Sutan Nasomal.
Lebih lanjut, ia menyesalkan insiden tersebut dan menyebutnya sebagai ujian bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan profesionalisme dan keberpihakan kepada kebenaran dan keadilan.
Tuntutan Penegakan Hukum dan Pemulihan Trauma Korban
Prof. Sutan Nasomal mendesak Kapolda Aceh untuk segera memerintahkan Kapolres Aceh Tengah melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan. Jika terbukti ada penganiayaan, pelaku harus diproses secara hukum dengan pasal berlapis, terutama karena pelakunya adalah aparat sipil yang seharusnya mengayomi masyarakat.
Selain penegakan hukum yang tegas, Prof. Sutan Nasomal juga menyoroti kondisi psikologis empat anak korban—Muhamad Alfarezi (3,5 tahun), Ahmad Yuda (7 tahun), Diandra Alfirian (11 tahun), dan Suci Anastasya Futri (14 tahun)—yang mengalami trauma berupa ketakutan, sulit tidur, dan kecemasan berlebih.
“Negara harus memastikan pemulihan psikologis bagi anak-anak korban serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku, agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang,” tegasnya.
Pihak keluarga berharap agar lembaga terkait, termasuk Pemerintah Daerah dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), segera memberikan pendampingan trauma healing.
Respon Organisasi Wartawan dan Perlindungan Pers
Peristiwa ini telah memicu reaksi luas dari organisasi wartawan di Aceh Tengah, yang menilai tindakan kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan mencederai nilai-nilai demokrasi.
Prof. Sutan Nasomal mengingatkan pentingnya perlindungan bagi keluarga korban agar kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum tetap terjaga. “Negara harus hadir untuk memastikan setiap warga—terutama insan pers—mendapatkan rasa aman dalam menjalankan profesinya,” tutupnya saat diwawancarai dari Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, Jakarta.- ( Red.-)
Nara Sumber: Prof Dr Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Pidana Internasional, Ekonom Nasional juga Presiden Partai Oposisi Merdeka dan Jenderal Kompii serta Pengasuh : ( Ponpes ASS SAQWA PLUS 📞 +62 877-1902-1960 )
