DETEKTIF SQUAD.COM
JAKARTA,- detektifsquad.com,-15 Oktober 2025 – Kasus peredaran obat kesehatan dan kecantikan yang meresahkan dan mengancam keselamatan pengguna telah mencapai titik kritis.
Menanggapi hal ini, Pakar Hukum Internasional dan Ekonomi, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., meminta Presiden R.I. agar segera memerintahkan para menteri terkait untuk menyidik secara menyeluruh peredaran berbagai obat tersebut di seluruh apotek dan toko obat.
Dalam keterangannya kepada para pemimpin redaksi media cetak dan daring, Prof. Sutan Nasomal menekankan bahwa peredaran obat secara bebas tanpa pengawasan merupakan ancaman serius yang harus segera ditertibkan oleh pemerintah, menteri, wali kota, bupati, dan aparat kepolisian, guna mencegah jatuhnya korban jiwa atau cacat permanen.
Penelusuran tim wartawan menyoroti lokasi di Jl. Krendang Tengah, Kelurahan Krendang, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Sebuah toko kosmetik yang berlokasi di samping masjid diduga kuat menjual obat-obatan keras golongan G tanpa izin resmi, seperti Tramadol dan Eximer. Penjualan ilegal obat keras, yang seharusnya hanya bisa didapatkan di apotek resmi dengan resep dan pengawasan medis, ini menimbulkan keresahan masyarakat, terutama karena lokasinya yang berdekatan dengan tempat ibadah.
“Kegiatan ini sangat mengganggu tempat ibadah, jadi seolah tidak dihormati karena di sebelahnya ada aktivitas yang melanggar hukum,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.
Warga setempat menambahkan bahwa toko tersebut diduga berkamuflase sebagai toko kosmetik, namun seringkali remaja hanya membeli obat-obatan keras. Pemilik toko diduga berinisial ARM.
Tindakan peredaran obat tanpa izin ini jelas melanggar hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 196, serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan Pasal 63 ayat (1) tentang larangan mengedarkan obat keras tanpa resep dokter. Pelanggar dapat diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Warga berharap aparat penegak hukum segera menindak tegas toko tersebut demi menjaga ketertiban dan mencegah peredaran obat berbahaya yang merusak generasi muda.
Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa kunci mengatasi peredaran obat ilegal ini adalah melalui perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Presiden didesak untuk menugaskan para menteri dan Kapolri agar segera menertibkan apotek dan toko obat di seluruh Indonesia, melalui razia yang lebih ketat dan rutin.
“Razia penertiban obat-obat terlarang di seluruh apotek dan toko obat harus diperketat, dilakukan oleh Kadinkes bersama Bupati/Wali Kota, Kapolres, Dandim, dan Detasemen Polisi Militer di setiap daerahnya,” tandasnya. -( Red )
