DETEKTIF SQUAD.COM
ACEH-detektifsquad.com,- Pada Sabtu dini hari (11/10/25) sebagai tindak lanjut Surat Edaran Nomor: 757.PK.08.05 Tahun 2025 tentang Pengawasan Internal Pelaksanaan Penggeledahan Blok Hunian serta Gangguan Keamanan dan Ketertiban.
Kegiatan ini merupakan langkah konkret untuk memberantas Halinar (Handphone, pungutan liar, narkoba) dan meminimalisir potensi gangguan keamanan. Lapas bersinergi dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Ingin Jaya, yang dihadiri langsung oleh Kepala Polsek, Iptu. Fazilullah, S.H., M.H.
Sebelum penggeledahan, Kepala Lapas Edi Cahyono menginstruksikan agar proses penggeledahan badan dan kamar dilakukan secara profesional, humanis, dan menyeluruh.

Penggeledahan dilakukan oleh 4 Tim yang menargetkan seluruh kamar hunian (nomor 01 hingga 52). Meskipun tidak ditemukan Narkotika, petugas menyita sejumlah barang yang berpotensi mengganggu keamanan termasuk yang ditemukan,
1 buah Handphone, 5 Buah Kabel, 7 Buah Kipas Angin, 1 buah kartu permainan, 10 Buah botol kaca, 1 buah gelas kaca, 2 buah mangkuk, 2 buah cok simpang, 2 buah korek api.
Kegiatan ini merupakan komitmen Lapas Kelas IIA Banda Aceh untuk menciptakan suasana aman, tertib, dan kondusif, selaras dengan Program Akselarasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, lancar, dan kondusif.-kilahnya. ( Red- TR )
