DETEKTIF SQUAD.COM
MEDAN, detektifsquad.com- SUMUT-Bentrokan sengit pecah di Jalan Adi Sucipto, Gang Pipa 1, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, pada Rabu (8/10/2025). Kericuhan ini diduga dipicu oleh upaya penyerobotan lahan yang sah milik Ricau Matondang dan Timo Purba oleh kelompok yang disebut sebagai suruhan dari Acai dan Ahok.
Kronologi Konflik Lahan dan Bentrokan
Lahan seluas 600 meter persegi tersebut sebelumnya telah dikuasai secara sah oleh Ricau Matondang dan Timo Purba melalui proses ganti rugi kepada ahli waris, Citra Arisandi, yang dikukuhkan dengan akta notaris.
Ketegangan mulai memuncak pada Selasa (7/10/2025), ketika Rakesh, Bowo, dan I Made Dodi, yang disebut sebagai suruhan pihak Acai dan Ahok, berupaya memprovokasi warga setempat untuk membangun pemagaran beton di area sengketa. Tindakan ini memicu konfrontasi langsung dengan pihak ahli waris dan pemilik lahan yang sah, termasuk Henry Pakpahan, S.H., dan Octo Simangunsong, S.H.
Pada hari kejadian, Rabu (8/10/2025), kelompok Rakesh dan Dodi berupaya mendatangkan massa dari luar wilayah (diduga preman bayaran) untuk menyerang. Kericuhan tak terhindarkan. Dalam bentrokan tersebut, Rakesh dilaporkan terlihat membawa senjata tajam (sajam), sementara I Made Dodi bahkan tertangkap kamera membawa senjata api rakitan.
Kelompok penyerang diduga memicu tindakan anarkis dengan melempar batu, yang mengakibatkan beberapa ahli waris mengalami luka cukup berat di bagian tangan.

Tanggapan Hukum dan Proses Kepolisian
Kuasa hukum ahli waris menegaskan bahwa klien mereka memegang bukti dokumen yang sah dan terdaftar secara hukum. Mereka menyatakan, “Tindakan penyerangan ini jelas merupakan upaya untuk menguasai lahan ahli waris dengan cara menyerobot secara ilegal dan kekerasan.”
Pasca-bentrokan, personel Intel dari Kepolisian Medan Baru yang dipimpin oleh AKP Veron Tambunan bersama Unit Sabhara segera tiba di lokasi untuk membubarkan massa dan meredakan situasi.
Pihak ahli waris telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan Rakesh, Bowo, dan I Made Dodi ke Polrestabes Medan. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: STTPL / B/3463/X/2025/SPKT/ POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA.
Para pelaku terancam dijerat dengan sejumlah pasal pidana, antara lain Pasal 170 KUHP (pengeroyokan), Pasal 351 KUHP (penganiayaan), dan Pasal 160 KUHP (penghasutan). Selain itu, kepemilikan senjata tajam dan senjata api rakitan tanpa izin melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Masyarakat mendesak Kapolrestabes Medan, Jean Calvin Simanjuntak, untuk segera menindaklanjuti laporan ini. Pengamanan pelaku yang telah meresahkan warga dengan senjata tajam dan senpi rakitan dinilai krusial untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang.-( Red – Tirto )
