DETEKTIF SQUAD.COM
BREBES, detektifsquad.com- Resah sebagai Wali murid SMPN 3 Brebes mulai merasa resah dengan adanya uang iuran yang harus dibayarkan tiap bulannya. Bahkan besaran nilai iuran yang sudah mulai dilaksanakan pada bulan Juli itu mencapai Rp100.000 per siswa.
Aktivis Minta Pemda Bertindak Iuran Rp100 Ribu dan Sumbangan Rp340 Ribu di SMPN 3 Brebes Berindikasi Pungli
Hal itu disampaikan aktivis Brebes Muhammad Tangguh Bahari kepada awak media, Sabtu 4 Oktober 2025. Tangguh mengaku dirinya baru saja mendapat keluhan dari salah seorang wali murid yang anaknya bersekolah di SMPN 3 Brebes. (5/10/2025).
Dia datang untuk mengadukan perihal besarnya uang yang harus dibayarkan. Dari pengakuannya, lanjut Tangguh, dia harus membayar uang bulanan sebesar Rp100 ribu. Uang bulanan itu bahkan sudah berlangsung sejak bulan Juli 2025 lalu.
Tidak hanya itu saja, lanjut dia, wali murid juga mengadukan perihal nominal sumbangan yang besarannya mencapai Rp340.000. Kepada awak media, Tangguh Bahari mengaku prihatin dengan masih adanya penarikan uang bulanan dan sumbangan yang diminta ke wali murid.
Padahal, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 34 Ayat (2) dan kebijakan Wajib Belajar, Pemerintah telah menjamin penyelenggaraan pendidikan dasar (termasuk SMP negeri) tanpa pungutan biaya.
Secara spesifik, penarikan uang bulanan sebesar Rp100 ribu dan sumbangan yang besarnya ditentukan dapat dikategorikan sebagai pungutan yang dilarang di sekolah negeri jenjang SD dan SMP.
Hal ini secara jelas diatur. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Pasal 3, yang menyatakan: “Sekolah pelaksana program wajib belajar dilarang memungut biaya investasi dan biaya operasi dari peserta didik, orang tua, atau walinya.”
Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar Pasal 53 Ayat (1), yang secara eksplisit melarang satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah memungut biaya.
Penarikan yang bersifat wajib, mengikat, dan besaran serta jangka waktunya ditentukan oleh sekolah atau komite sekolah (seperti iuran bulanan) adalah definisi dari pungutan, bukan sumbangan sukarela.
Bahkan, merujuk pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah Pasal 10 Ayat (2), Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya. Komite Sekolah hanya diperbolehkan melakukan penggalangan dana dalam bentuk Bantuan dan/atau Sumbangan yang bersifat sukarela, tidak memaksa, dan tidak mengikat (Pasal 10 Ayat (1) dan Pasal 12 Ayat (1)).
Atas dasar itu, praktik yang terjadi di SMPN 3 Brebes ini tentu menciderai cita-cita bangsa yang ingin menghadirkan pendidikan gratis bagi warganya. Apalagi, berdasarkan pengakuan wali murid, uang yang ditarik tiap bulannya itu terdapat bukti tanda lunasnya, yang semakin menguatkan indikasi praktik pungutan yang dilarang.
Atas pengaduan tersebut, pihaknya meminta kepada pihak sekolah untuk segera menyampaikan klarifikasi perihal tersebut. Dan kepada Pemda Brebes, pihaknya meminta agar bupati memberi peringatan keras kepada pihak terkait yang membiarkan adanya dugaan praktik Pungli di sekolah, termasuk kepala sekolah kalau memang terbukti menginisiasi adanya penarikan iuran bulanan dan sumbangan.-(Red-TR )
