DETEKTIF SQUAD.COM
Semarang,-detektifsquad.com, Pada tanggal 27 September 2025 – Upaya damai yang sudah disepakati menemui jalan buntu. Dua narasumber sebuah berita viral, berinisial JA dan I, dilaporkan ke polisi oleh seorang pejabat RW di Kota Semarang, meskipun sebelumnya telah mencapai kesepakatan damai.
Kedua narasumber tersebut sebelumnya diwawancarai oleh Suparto, seorang reporter dari Kaperwil Warta.in Jateng sekaligus Pembina DPD IWOI Kendal. Mereka menyuarakan pendapatnya mengenai kebijakan baru RW setempat. Berita tersebut kemudian menjadi viral dan dimuat oleh berbagai media, termasuk Warta.in dan nasionaldetik.com.Mediasi dan Upaya Damai yang Dikhianati,
Berita yang santer itu memicu mediasi antara para narasumber, pejabat RW, dan warga setempat. Dalam pertemuan mediasi, kedua narasumber membenarkan bahwa Suparto mewawancarai mereka dalam kapasitasnya sebagai jurnalis Warta.in dengan tujuan kontrol sosial dan kritik.
Proses mediasi ini berhasil mencapai kesepakatan damai yang disepakati bersama di sekretariat RW dan di hadapan warga.

Namun, pasca-kesepakatan damai, pejabat RW tersebut dilaporkan justru mengambil langkah hukum. Ia melaporkan kedua narasumber ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng di bagian Cyber. Laporan ini tidak menutup kemungkinan akan menyasar Suparto juga.
Panggilan Polisi yang Janggal. Pejabat RW sempat menginformasikan kepada narasumber bahwa pemanggilan akan dilakukan tanpa surat resmi. Alasannya, kasus ini konon akan ditangani oleh “saudara dari pihak pengurus RW sendiri yang bekerja di satuan tersebut”.
Kedua narasumber menolak hadir tanpa adanya surat panggilan resmi. Setelah beberapa hari, mereka menerima surat panggilan, namun hanya berupa tangkapan layar (screenshot).
Untuk memastikan keabsahan informasi, Suparto didampingi Mochammad Ashari, Kaperwil Warta.in Jateng, dan biro hukum Warta.in, mendatangi Bidang Cyber Polda Jateng.

Klarifikasi dan Respons PoldaAshari menceritakan, pada awalnya mereka diterima oleh Pak J, seorang penyidik Polda Cyber, yang menyatakan tidak ada laporan terkait kasus ini. Pihak Warta.in bahkan sempat berencana melaporkan balik.
“Namun ketika kami akan ke Propam, kami dipanggil lagi oleh pihak Polda dan disuruh ke lantai 2, dan bertemu dengan jajaran yang dikondisikan oleh Bapak B. Di situ kami diberitahukan bahwa laporan itu ada,” ungkap Mochammad Ashari.
Setelah pertemuan tersebut, di sore hari yang sama, kedua narasumber menginformasikan bahwa mereka telah menerima surat panggilan resmi dari Polda di rumah masing-masing.
Menanggapi situasi ini, pihak Kaperwil Warta.in Jateng menyatakan akan segera berkoordinasi dengan biro hukum Warta.in dan organisasi wartawan yang menaunginya untuk mengambil langkah selanjutnya.Ungkapnya.- (Red- AGUS DWIN.SH )
